• Berita Terkini

    Jumat, 21 April 2017

    Duh, Guru Madrasah di Jepara Gelapkan 42 Mobil

    DONNY SETIAWAN/RADAR KUDUS
    KUDUS – Seorang guru madrasah aliyah swasta di Jepara nekat menggelapkan 42 mobil dari berbagai jenis. Puluhan mobil itu digadaikan dengan harga per unitnya bervariasi antara Rp 20 juta hingga Rp 50 juta. Pelaku pun berhasil mengantongi keuntungan hingga miliaran.

    Pelaku bernama Muhammad Zainul Anwar, 34. Dia sehari-hari bekerja sebagai guru di madrasyah aliyah swasta yang berpendidikan cukup tinggi, yakni strata 2 (S2) dengan gelar M.Pd.I. Namun, ternyata gelar dan profesi itu tak membuatnya berperilaku baik.

    Warga RT 2/RW 1 Dukuh Krajan, Desa Daren, Nalumsari, Jepara, ini melakukan aksi penggelapan mobil di Kudus, Semarang, Jepara, dan kota lainnya. Perbuatanya itu sudah dilakukan sejak November 2016 silam hingga Maret 2017 lalu.

    Kejahatan pelaku baru diketahui setelah salah satu korbannya melaporkan ke Polres Kudus. Korban yang melaporkan, Kambali, 58, asal Desa/Kecamatan Mejobo, Kudus.

    Ceritanya, tersangka menyewa tiga unit mobil milik korban. Di antaranya, Daihatsu Terios nopol K-8917-VB; Daihatsu Grand Max nopol K-1681-QK; dan Daihatsu Grand Max nopol K-1744-VK. Perjanjiannya, uang sewa dibayarkan per bulan setelah jatuh tempo pemakaian selama satu bulan. Namun, ternyata tersangka tidak membayar biaya sewa tersebut. Bahkan, tiga mobil itu digadaikan tersangka kepada orang lain tanpa sepengetahuan pemilik mobil.

    ”Dari laporan itu, kami lakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka kami amankan pada Rabu (4/4) lalu,” kata Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning kemarin.
    Dari hasil pengembangan, tersangka mengakui melakukan aksinya sejak November 2016 hingga Maret lalu. Selama itu, tersangka berhasil melakukan penggelapan 42 mobil berbagai jenis dan merek dari berbagai rental mobil.

    Modusnya sama. Tersangka pinjam mobil rental, kemudian mobilnya digadaikan kepada orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. ”Tersangka juga mengakui telah menggelapkan 42 mobil,” ujarnya.

    Dari puluhan mobil yang digelapkan itu, sebanyak 20 mobil telah ditemukan petugas Polres Kudus dan ditaruh di halaman mapolres. Sementara sisanya masih dalam pencarian. Namun ada juga mobil yang sudah diambil pemiliknya sendiri di pegadaian.

    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP tentang Penggelapan atau Penipuan dnegan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
    Pantauan Jawa Pos Radar Kudus di mapolres kemarin, sebanyak 20 mobil hasil penggelapan tampak tertata rapi di halaman mapolres. Garis polisi juga terlihat melekat di setiap mobil hasil penggelapan. Sebagian besar mobil yang disewa pelaku dari rental di Semarang, lalu digadaikan di Kudus.

    ”Ada juga yang digadaikan di Jepara. Caranya, tersangka rental mobil dengan jangka waktu satu bulan dan dibayar setengah dulu. Ketika jatuh tempo tidak melunasinya, malah rental lagi,” ungkapnya.

    Tersangka Muhammad Zainul Anwar, 34, mengaku, uang hasil gadainya digunakan untuk memperbaiki rumah. ”Uangnya tidak saya gunakan untuk hiburan. Hasilnya, saya gunakan membangun rumah. Sebagian lagi membayar sewa rentalnya,” katanya.

    Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning menambahkan, sebanyak 20 mobil hasil penggelapan tersangka yang sudah diamankan bisa diambil pemiliknya lagi. Tentunya dengan syarat, pemilik harus mempunyai kelengkapan surat kendaraan. (ruq/lil)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top