• Berita Terkini

    Kamis, 09 Maret 2017

    Lapas Kedungpane Sarang Narkoba

    JOKO SUSANTO/JAWA POS RADAR SEMARANG
    Ditemukan 25 Napi Positif Nyabu
    SEMARANG - Lembaga pemasyarakatan (lapas) ternyata masih menjadi sarang peredaran narkoba. Terbukti, sebanyak 25 narapidana Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Hal itu terungkap saat dilakukan razia mendadak oleh tim gabungan Polda Jateng, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) Jateng, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng, dan Kantor Bea Cukai Jateng, Rabu (8/3) pagi.

    Razia dipimpin langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkum dan HAM Jateng Djoni Priyatno serta Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar, didampingi Kalapas Kedungpane Semarang, Taufiqurrakhman. Mereka menggelar razia secara dadakan pada Rabu (8/3) sekitar pukul 05.30 atau menjelang pagi. Razia ini juga dikawal oleh pasukan Brimob dan Sabhara, serta menurunkan tiga ekor anjing pelacak milik Bea Cukai.

    Sasaran awal melakukan razia di Blok Padepokan Abimayu. Di mana blok tersebut masing-masing kamar berisi 3 sampai 18 orang napi yang merupakan kasus narkoba kelas kakap. Para napi yang masih terlelap tidur langsung terbangun kaget ketika pintu sel diketuk petugas gabungan. Petugas langsung mengeluarkan para napi untuk menjalani tes urine. Setelah itu, petugas menggeledah masing-masing kamar, hingga ditemukan sejumlah handphone, charger, simcard, korek api, serta barang terlarang lain. Selain itu, di beberapa kamar ditemukan pipet kaca bekas sebagai alat isap sabu-sabu.

    Di kamar nomor 20, petugas mendapati 3 napi positif amphetamine, yang ternyata belum lama ini mengonsumi narkoba. Petugas juga mengamankan alat isap sabu dari kamar tersebut. Ketiga napi itu masing-masing Andi Kurniawan, 35; Supriyadi, 35, dan Benny Joyo Wiyono, 51. Mereka mengaku berpesta sabu sekitar 3 hari lalu di dalam sel penjara. Saat ditanya ketiganya mendapat sabu dari temannya sesama narapidana yang kini telah bebas.

    Benny, terpidana 15 tahun penjara kasus narkoba jenis ekstasi, mengaku barang tersebut bisa masuk ke dalam lapas dengan diselipkan di barang bawaan saat dirinya dibesuk. ”Dapet dari Toyib, orangnya sudah bebas,” katanya di depan petugas.

    Razia kemarin juga menyasar Blok Padepokan Kresna yang diisi napi teroris dan oknum polisi. Di lokasi ini, petugas juga mendapati ponsel termasuk uang dari napi Aiptu Wahyu, mantan anggota Polsek Banyumanik, terpidana 1 tahun kasus narkoba. Uang itu hasil jualan rokok di dalam lapas.

    Selain itu, petugas sempat masuk Blok Janaka, yang diisi napi korupsi. Namun petugas hanya memeriksa sampel saja, tidak semua digeledah. Diketahui, jumlah penghuni Lapas Kedungpane saat ini mencapai lebih dari 1.300 orang, baik berstatus napi maupun tahanan.

    Dalam razia yang berlangsung kurang lebih selama tiga jam itu berhasil mendapati 25 napi yang positif mengonsumsi sabu, 21 unit telepon seluler (ponsel), 17 pipet kaca yang di dalamnya ada sisa sabu, catatan-catatan transaksi narkoba serta uang tunai Rp 2,470 juta. Petugas juga mendapati 1 unit laptop.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan, napi yang positif mengonsumsi narkoba itu menghuni tiga blok, yakni Abimanyu, Janaka, dan Kresna.

    Krisno menambahkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan forensik untuk temuan puluhan handphone tersebut. Alat komunikasi itu juga sebagai bahan untuk pengembangan. ”Kita gunakan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

    Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum dan HAM Jateng, Djoni Priyanto, menegaskan, pelaksanaan razia dilakukan secara dadakan dan tidak melibatakan internal lembaga pemasyarakatan. Hal ini guna menghindari kebocoran informasi dalam melaksanakan kegiatan razia tersebut. ”Ini secret (rahasia). Sampai malam kita pantau tidak bocor. Kami sengaja tidak libatkan satgas kamtib karena takut bocor,” tegasnya.

    Menanggapi hasil temuan tersebut, termasuk para narapidana yang positif narkoba, Kalapas Kedungpane, Taufiqurrakhman, mengatakan, akan memberikan sanksi tegas setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Menurutnya, sanksi tegas yang diberikan bermacam-macam, termasuk mencabut remisi atau pembebasan bersyarat. Selain itu, bisa dipindah ke dalam sel pengasingan, pencabutan hak-haknya, tidak boleh dikunjungi, dan dipindah ke lapas lain.

    ”Bagi narapida yang terbukti melanggar tata tertib akan ditindaklanjuti dengan diberikan sanksi. Jadi, ada letter F yakni sanksi catatan buku pelanggaran. Bisa tidak dapat hak-haknya di tahun pelanggaran ini, cabut remisi atau pembebasan bersyarat atau ditunda,” tegasnya.

    Taufiqurrakhman mengakui, narapidana pecandu narkoba sampai kapan pun akan tetap berusaha melakukan berbagai cara agar bisa tetap mengonsumsi narkoba. Ia menjelaskan, penyelundupan narkoba ke lapas kerap terjadi dengan cara dilempar dari dinding luar, serta diselipkan di barang bawaan pembesuk.

    ”Kami sudah melakukan pengawasan dan penggeledahan secara ketat dan cermat terhadap pengunjung serta tamu yang datang ke lapas, tapi ada saja cara baru yang dilakukan,” katanya. ”Kami ucapkan rasa terima kasih pada tim gabungan, bagaimanapun banyak keterbatasan personel serta sarana dan prasarana yang kami miliki,” tambahnya. (jks/mha/aro/ce1)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top