• Berita Terkini

    Rabu, 08 Maret 2017

    Gubernur Ganjar Terseret E-KTP?

    DAMIANUS BRAM/RASO
    Namanya Tertera Dalam Foto yang Diduga Salinan Dakwaan Irman-Sugiharto 
    SOLO – Di media sosial beredar foto yang diduga potongan salinan dakwaan kasus proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Beberapa nama disebut ikut menikmati uang panas. Diantaranya Gubernur Jateng Ganjar Pranowo yang kala itu masih menjabat di komisi II DPR RI.

    Foto serupa juga diterima Ganjar. “Saya tadi sudah dapat foto itu. Saya tidak mau berkomentar. Tetapi jika memang foto surat dakwaan itu benar, kenapa bisa beredar?,” katanya usai acara Rembug Integritas Pelaksanaan Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi Tingkat Jateng di balai kota, Selasa (7/3).

    Pertanyaan Ganjar itu mengingat sidang perdana tersangka kasus proyek e-KTP Irman dan Sugiharto baru digelar Kamis (9/3). Dia menganggap kejadian ini sebagai intrik politik dari lawannya. Namun Ganjar enggan menyebut siapa yang dimaksudkan. “Mungkin tensi politik memang sedang tinggi,” jawabnya singkat.

    Dalam foto yang diduga potongan salinan dakwaan kasus e-KTP itu, Ganjar disebut ikut menikmati uang senilai USD 25.000 melalui perantara Miryam S. Haryani.
    Menurut Ganjar, hal tersebut telah dijelaskannya saat diminta keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu, dia dipertemukan langsung dengan Miryam. Miryam, kata Ganjar, menyatakan tidak pernah memberi uang kepada dirinya.

    Mengapa dalam foto yang diduga potongan salinan dakwaan tersebut bisa tertera nama Ganjar? Dia menduga ada dua kemungkinan. “Yang pertama, mungkin saya memang menerima uang. Tetapi saya katakan, kali ini saya tidak menerima uang. Kedua, uang tersebut dititipkan melalui seseorang, namun tidak sampai kepada saya,” urainya.

    Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang berada satu ruangan bersama Ganjar enggan menanggapi lebih lanjut beredarnya foto yang diduga salinan surat dakwaan proyek e-KTP. Dia menegaskan, KPK tidak diperkenankan menyebut nama seseorang bahkan saat penyelidikan sekalipun. Saut memilih membuka semuanya di pengadilan.

    “Informasi yang beredar itu biar untuk kami dan pengadilan. Kita perlu kehati-hatian dan harus tenang,” tandas Saut.

    Sementara itu, dalam kegiatan Rembug Integritas Pelaksanaan Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi Tingkat Jawa Tengah bersama seluruh kepala daerah, kepala kejaksaan, kepala kepolisian resor dan ketua DPRD se-Jateng di pendapi gede balai kota, KPK meminta setiap kepala daerah berhati-hati dan menghindari potensi korupsi. Yang kini menjadi perhatian adalah masalah pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan.

    “Sampai sekarang masih debateble ya. Tetapi alangkah baiknya CSR itu harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Sayangnya, sampai saat ini tidak ada mekanisme khusus yang mengatur tentang penerimaan CSR. Pemerintah daerah harus hati-hati,” pesan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

    Komisi antirasuah mewanti-wanti pemerintah daerah untuk menghindari pengelolaan dana CSR. Saut menjelaskan, adanya CSR, khususnya penyaluran dana segar kepada pemerintah daerah dapat dibuatkan regulasi yang tepat dan tidak menyalahi aturan secara hukum.

    “Sebenarnya rencana pembangunan selama satu tahun itu kan bisa dihitung. Kemudian CSR itu dapat dimasukkan di dalamnya. Namun hingga kini belum ada regulasi itu,” imbuhnya.

    Kerancuan penggunaan CSR, lanjut Saut, karena perangkat pengawasan yang belum mampu menembus bantuan berupa CSR. Bahkan, legislatif tingkat daerah dan Inspektorat mengalami kesulitan ketika harus melakukan pengawasan atau audit terhadap dana CSR.

    “Kalau menerima CSR yang mengawasi siapa? Lalu bagaimana cara mengawasi dan membuktikan bahwa dana itu dikorupsi? Maka dari itu lebih baik janganlah (pemerintah daerah ikut mengelola, Red),” katanya.

    Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo menganggap, penerimaan dana CSR tidak menyalahi aturan. Dia menyebut dana yang dikeluarkan perusahaan swasta dapat diwujudkan langsung berupa infrastruktur. Misalnya di Kota Solo mendapatkan CSR berupa paving block di Benteng Vastenburg, perbaikan taman serta bentuk lainnya. “Sah-sah saja, wong itu dari perusahaan dikasihkan ke kita. Yang penting tidak dikantongi dewe (masuk kantong pribadi, Red),” tegasnya.

    Rudy sependapat prinsip kehati-hatian yang diinginkan KPK. Menurutnya, CSR yang tidak diperbolehkan adalah berupa potongan dari anggaran proyek infrastruktur. Potongan yang dilakukan pemerintah daerah terhadap pelaksana proyek dengan dalih CSR, itulah yang masuk kategori korupsi. “Tapi kalau perusahaan memberikan sebagaian pendapatannya untuk masyarakat, itu tidak masuk (korupsi,Red),” ungkap wali kota.

    Sedangkan Gubernur Ganjar menginginkan forum tersebut bukan sekadar seremonial. Dia meminta selepas acara rembug integritas, kepala daerah mampu mengimplementasikan prinsip pemerintahan yang clean and clear. “Kalau ada masalah segera dikomunikasikan. Kemudian action. Jangan cuma pintar omong di media tetapi tidak action sedikit pun,” ucapnya. (irw/wa)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top