• Berita Terkini

    Rabu, 08 Maret 2017

    Puslabfor Polda Selidiki Laka Maut Tawangmangu, ini Hasilnya

    RUDI HARTONO/RADAR KARANGANYAR
    KARANGANYAR – Bus Solaris Jaya yang terlibat kecelakaan di Desa Banaran, Gondosuli, Tawangmangu, Karanganyar (26/2), diperiksa tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri Cabang Semarang, kemarin siang (7/3).

    Pemeriksaan bus maut yang menewaskan enam penumpang tersebut dilakukan di halaman belakang Mapolres Karanganyar. Hasilnya, tidak ada tanda-tanda sopir bus melakukan pengereman.

    Bangkai bus Solaris Jaya berhasil diangkut dari permukaan jurang di Desa Banaran, Gondosuli, Tawangmangu, Karanganyar, Minggu sore (5/3). Untuk mengetahui penyebab awal terjadinya kecelakan, Satlantas Polres Karanganyar menggelar rapat lintas sektoral, Senin (6/3) pagi. Rapat di lantai dua ruangan kantor SIM Satlantas Polres Karanganyar ini dihadiri sejumlah perwakilan. Mulai dari Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perkerjaan Umum (DPU), Satpol PP, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

    Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Ahdi Rizaliansyah yang memimpin rapat evaluasi mengungkapkan, dugaan penyebab kecelakan yang menewaskan enam orang rombongan perpisahan kepala sekolah tersebut karena dari faktor manusia (human error).”Kesimpulan sementara ada faktor human error. Diduga pengemudi tersebut tidak mengetahui medan dan lalai dalam mematuhi rambu-rambu lalu lintas,” ujar Ahdi kepada Radar Karanganyar.

    “Kami gandeng Tim Puslabfor Polda Jateng agar detail hasilnya benar-benar ada. Kami juga bisa mengetahui, apakah kecelakaan itu ada unsur kerusakan pada sistem pengereman kendaraan atau tidak?” imbuhnya.

    Terkait penyidikan terhadap Suyitno, sopir bus Solaris Jaya Nopol K 1677 CD,  Ahdi menjelaskan, yang bersangkutan mengaku baru pertama kali mengemudi ke Tawangmangu. Hanya mengandalkan aplikasi Google Maps.

    “Seharusnya belok ke kiri melewati jalur tembus, tapi sopir memilih lurus menuju jalur lama,” ungkap Ahdi.


    Kepala Urusan (Kaur) Fisika, Komputer dan Forensik (Fiskomfor) Mabes Polri Cabang Semarang, Kompol Totok Trikusuma menjelaskan, pengecekan dilakukan di dua tempat.

    Sebelum mengecek bangkai bus, tim Puslabfor sudah menyambangi lokasi kejadian. Pemeriksaan ini sesuai permintaan tim penyidik Satlantas Polres Karanganyar yang menangani peristiwa ini.  “Kami di sini (Mapolres Karanganyar) karena sebelumnya tim penyidik meminta kami untuk mengecak langsung kondisi bus. Kemarin kami baru mengecek lokasi kejadian saja,” jelas Totok kepada Radar Karanganyar.

    Pengecekan terhadap bangkai bus meliputi sistem pengereman, kelayakan ban, hingga kondisi sopir yang sekarang ditahan di Mapolres Karanganyar. “Nanti hasilnya akan kami laporkan ke Satlantas Karanganyar untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan proses yang berlaku,” papar Totok.

    Ditanya terkait dengan hasil pengecekan yang dilakukan oleh Tim Puslabfor dan Traffic Accident Analysis (TAA) di lokasi kejadian, Totok menjelaskan, tidak ditemukan tanda-tanda sopir bus melakukan pengereman. ”Maka dari itu, kami akan kroscek langsung dengan pengemudinya. Kalau dilokasi memang tidak ada tanda-tanda atau bekas usaha untuk pengereman. Sopir nanti juga akan kami cek darah dan urinenya,” jelasnya.

    Pemaparan Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi (Dalops) Dishub Karanganyar, Joko Mulyono menyebutkan, kondisi jalan serta rambu-rambu di lokasi kejadian memang kurang. Dia menyebut status jalan lama saat ini masih dalam masa perlaihan kepemilikan.

    “Rambu-rambu kami fokuskan di persimpangan Bulakrejo. Nanti akan kami revisi. Di jalur lama masih tertulis menuju ke Tawangmangu. Nanti rambu itu akan kami ubah supaya mengarah ke jalur tembus,” beber Joko.

    Menyikapi status tersangka yang nantinya menjerat sopir bus, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Karanganyar, Haru Prasetya berharaop agar tim ini memberikan data kongrit dan sesuai dengan kajian-kajian yang jelas.

    “Memang penerapan pasal kelalaian saat ini tepat. Tapi saya harap tim dapat memberikan data yang riil dan fakta dengan kajian jelas. Karena itu nanti menyangkut proses persidangan,” jelas Heru. (rud/fer)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top