• Berita Terkini

    Minggu, 26 Februari 2017

    Usaha Karaoke Minimal 500 Meter dari Tempat Ibadah

    ILUSTRASI
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kebumen, menggelar rapat dengar pendapat (public hearing) di Ruang Paripurna DPRD, Selasa (21/2/2017). Acara public hearing tersebut untuk mendengarkan pendapat dan masukan dari berbagai pihak terkait dengan dua raperda yang sedang dibahas oleh Pansus II.

    Dua raperda dimaksud, yaitu raperda tentang penyelenggaraan pariwisata dan raperda rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Kebumen tahun 2017–2025.

    Public hearing tersebut dipimpin oleh sekretaris Pansus II Jenu Arifiadi, didampingi anggota Pansus Nur Hidayati. Hadir juga sejumlah anggota Pansus II lain, diantaranya M Stevani Artiningsih, Sudarmaji, Yuniarti Widayaningsih, Akhmad Khaeroni.

    Dari pihak eksekutif hadir Kabag Hukum Setda Kebumen Amin Rahmanurrasyid, Sekretaris Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporawisata) Wuryanto dan Kabid Pengembangan Pariwisata Disporawisata Agus Rianto.

    Sejumlah pelaku usaha pariwisata dan budaya diundang pada acara tersebut. Seperti General Manager Meotel Kebumen Doni Avianto, pemilik Bale Kafe Sugiyono, pengelola Benteng Van Der Wijk Herwin Kunadi. Terlihat juga Ketua Umum DKD Pekik Sat Siswonirmolo, Dalang Senior Ki Basuki Hendro Prayitno. Selain itu, diundang juga pengurus Muslimat NU, Aisyiyah dan aktivis perempuan.

    "Kita ingin mendapat masukan dari berbagai pihak sebelum raperda tentang penyelenggaraan pariwisata dan raperda rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Kebumen tahun 2017–2025 difinalisasi," kata Jenu Arifiadi.

    Pemilik Bale Cafe dan Karaoke Sugiyono, merasa keberatan dengan draft raperda penyelenggaraan pariwisata. Khususnya terkait pasal 17 ayat (5), yang mengatur tempat karaoke berjarak paling sedikit 500 meter dari tempat ibadah, sekolah, perkantoran, rumah sakit dan puskesmas kecuali karaoke sebagai fasilitas hotel berbintang.

    Padahal Bale Cafe Gombong, lokasinya sangat dengan Masjid Kauman Gombong,dan sekolah dasar. "Terus nasibnya bagi tempat karaoke yang sudah terlanjur berdiri seperti apa?," kata Sugiyono, pada forum tersebut.

    Menanggapi hal tersebut, Kabid Penyelenggaraan Pariwisata Agus Rianto, menjawab ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan usaha karaoke nantinya akan diatur dengan Peraturan Bupati. Sedangkan bagi usaha karaoke yang sudah terlanjur berdiri sebelum peraturan dibuat, maka akan diberi dispensasi.

    Hal itu sesuai dengan pasal peralihan. Pada pasal 48 menyebutkan usaha pariwisata yang telah berdiri dan memiliki izin sebelum berlakunya peraturan daerah ini. Wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan daerah ini dalam jangka waktu paling lambat satu tahun sejak peraturan daerah ini diundangkan.

    "Seteleh raperda ini ditetap menjadi perda, nantinya akan kita beri waktu satu tahun untuk menyesuaikan. Dalam penegakkannya Satpol PP yang menjalankannya," kata Agus Rianto.

    Anggota Pansus Yuniarti Widayaningsih, menyampaikan pansus menyerap semua masukan dari peserta public hearing. Masukan-masukan tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan sebelum finalisasi raperda.

    "Dalam menyusun raperda ini dilakukan tegak lurus dengan aturan diatasnya. Tetapi juga harus memperhatikan kearifan lolal," tegasnya.

    Setelah public hearing tersebut, Pansus II akan segera melakukan finalisasi terhadap draf raperda. Selanjutnya, pansus ini dijadwalkan akan menyampaikan laporannya pada rapat paripurna DPRD Kebumen Jumat (24/2) lusa.(ori/adv)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top