• Berita Terkini

    Selasa, 07 Februari 2017

    Polisi Isyaratkan Tersangka Baru Tewasnya Mahasiswa UII

    KARANGANYAR – Kasus penganiayaan dalam diklat Mapala Unisi UII di Tlogodringo, Gondosuli, Tawangmangu  yang menewaskan tiga peserta mapala terus menggilinding bak bola panas. Polres Karanganyar terus mendalami penyidikan setelah menetapkan dua tersangka. Penyidik berencana akan segera melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka baru.

    Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik terus mendalami kasus meninggalnya tiga peserta mapala Unisi UII saat mengikuti diklat di Tlogodringo, Tawangmangu beberapa waktu lalu. Pemeriksaan 18 saksi dari pihak panitia diklat The Great Camping XXXVII sudah rampung pekan lalu.

    Penyidik juga meminta keterangan saksi ahli dari pihak dokter yang memeriksa jenazah korban. Selain itu, hasil visum et repertum (VER) sudah didapat. Dari penyidikan tersebut, dua tersangka sudah ditetapkan. Yakni M Wahyudi alias Yudi, 27 dan Angga Septiawan alias Waluyo, 27. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

    ”Kami akan kembali memeriksa saksi dari pihak peserta diklat. Pemeriksaan dimungkinkan akan kita lakukan di Jogjakarta pekan ini,” kata Ade kemarin (6/2).
    Dijelaskan, dari pemeriksaan itu tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. Penyidik akan kembali melakukan gelar perkara untuk tersangka baru. Hal itu diperkuat dari hasil penggeledahan di sekretariat Mapala Unisi UII di Jalan Cik Di Tiro, Jogjakarta Jumat (3/2). Dalam penggeladahan itu diamankan barang bukti secara paksa berupa laptop, CPU, dan kamera yang diduga berisi rekaman kegiatan diksar.

    ”Barang bukti yang diamankan kemarin kita kirim ke laboratorium forensik Polda Jateng untuk dianalisa. Diduga barang bukti itu ada kaitannya dengan tindak kekerasan yang terjadi berupa rekaman saat diklat,” imbuh Ade.

    Sejauh ini, pemeriksaan terhadap tersangka masih terus dilakukan. Hal itu untuk mengetahui sejauh mana peran masing-masing tersangka maupun melihat potensi penetapan tersangka baru. Untuk dua tersangka tersebut, akan segera digelar pra rekonstruksi dan rekonstruksi.
    ”Dari penyidikan, diklat tidak ada pelanggaran dalam SOP maupun pelanggaran job. Jadi kesimpulan sementara semua normatif, motif kekerasan itu untuk memberi pembinaan kepada anggota mapala baru,” tandasnya.

    Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Rohmat Ashari menambahkan, penyidik mulai menyusun berkas dakwaan terhadap dua tersangka M Wahyudi alias Yudi dan Angga Septiawan alias Walyuo. Penyidik sudah berkoordinasi dengan kejaksaan. ”Pemeriksaan saksi dan barang bukti dalam perkara dua tersangka ini kami anggap sudah cukup, kami langsung menyusun berkas. Kami juga meminta petunjuk ke jaksa apa saja yang diperlukan,” tandasnya. (adi)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top