![]() |
IMAM/EKSPRES |
Mereka pun kini menambang pasir dengan leluasa bahkan berani mencabut papan larangan menambang pasir milik Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan Satpol PP Kebumen yang dipasang pada 8 September 2016 silam. Kini papan larangan yang berada di Desa/Kecamatan Karangsambung itu sudah raib dari tempatnya. Dan, para penambang pasir tak takut dirazia petugas karena merasa telah membayar pajak.
“Kami bingung, kalau memang tidak boleh, kenapa juga mesti ada pungutan pajak. Dan kalau ada pungutan pajak tentunya penambangan pasir dan batu diperbolehkan,” tutur Muslim (64) salah satu warga Desa/Kecamatan Karangsambung, kemarin.
Dijelaskannya, sesuai Perda Kabupaten Kebumen nomor 27 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan menyebutkan, tarif pungutan pajak yakni 25 persen x volume x harga pasar. Adapun harga pasar yang ditetapkan yakni pasir pasang dan krikil Rp 16 ribu per meter kubik. Untuk pasir kuarsa atau pasir urug Rp 10 ribu per meter kubik. Sedangkan baru andesit atau batu kali atau batu belah atau batu kapur Rp 16 per meter kubik.
“Dengan telah membayar pajak tersebut, maka baik pembeli maupun penambang pasir dan batu, merasa bahwa apa yang mereka lakukan adalah legal,” terangnya.
Baca juga:
(Ilegal, Dua Area Tambang Pasir di Karangsambung Ditutup Paksa)
Terpisah Kabid Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah Sugito Edi Prayitno SIP, mengatakan, saat ini kewenangan pengawasan terhadap penambangan sudah bukan lagi kewenangan Satpol PP Kebumen, melainkan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah. “Satpol PP dapat melakukan razia manakala bersama dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah,” paparnya.
Penambangan pasir ilegal, sebenarnya bertentangan dengan Perda Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sugito menegaskan pungutan pajak dilakukan untuk Pendapatan Daerah dan bukan melegalkan praktik penambangan.
Baca juga:
(Proyek Banyak, Izin Pertambangan ke Provinsi)
Pandangan masyarakat yang mengatakan pungutan pajak, berarti melegalkan penambangan tidaklah benar. “Memang banyak masyarakat yang menganggap seperti itu, namun saya tegaskan, adanya pungutan pajak bukan berarti melegalkan penambangan,” ucapnya. (mam)
“Dengan telah membayar pajak tersebut, maka baik pembeli maupun penambang pasir dan batu, merasa bahwa apa yang mereka lakukan adalah legal,” terangnya.
Baca juga:
(Ilegal, Dua Area Tambang Pasir di Karangsambung Ditutup Paksa)
Terpisah Kabid Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah Sugito Edi Prayitno SIP, mengatakan, saat ini kewenangan pengawasan terhadap penambangan sudah bukan lagi kewenangan Satpol PP Kebumen, melainkan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah. “Satpol PP dapat melakukan razia manakala bersama dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah,” paparnya.
Penambangan pasir ilegal, sebenarnya bertentangan dengan Perda Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sugito menegaskan pungutan pajak dilakukan untuk Pendapatan Daerah dan bukan melegalkan praktik penambangan.
Baca juga:
(Proyek Banyak, Izin Pertambangan ke Provinsi)
Pandangan masyarakat yang mengatakan pungutan pajak, berarti melegalkan penambangan tidaklah benar. “Memang banyak masyarakat yang menganggap seperti itu, namun saya tegaskan, adanya pungutan pajak bukan berarti melegalkan penambangan,” ucapnya. (mam)
Berita Terbaru :
- Wakil Gubernur Jateng Hadiri Peresmian Renovasi Masjid Baitul Khasan
- "Zahir Mania" dan "Anza Mania" Padati Lapangan Jatimulyo
- Kasus Stunting Kebumen Tertinggi di Gemeksekti
- Sejumlah ASN Struktural Emban Tugas Baru di Jabatan Fungsional
- DBD Merebak di Adimulyo, Warga Diminta Waspada
- Awali Tugas, Dandim Kebumen Bertemu Ulama
- HD Sriyanto Buka Suara Terkait Alasan Mundur dari Jabatan Ketum KONI Kebumen