• Berita Terkini

    Jumat, 09 September 2016

    Ilegal, Dua Area Tambang Pasir di Karangsambung Ditutup Paksa

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Petugas gabungan menutup paksa dua lokasi tambang pasir ilegal di Desa/Kecamatan Karangsambung,  Kamis (8/9/2016). Kedua lokasi itu masing-masing di Dukun Krajan, sedangkan yang kedua di Dukuh Pesanggrahan yang sama-sama masuk wilayah Desa/Kecamatan Karangsambung.

    Penutupan tersebut dilaksanakan oleh Satpol PP, Kantor Lingkungan Hidup Kodim dan Polres Kabupaten Kebumen serta Balai ESDM Serayu Selatan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah. Penutupan dilaksanakan dengan pemasangan plang. Adapun plang tersebut dipasang di tepi dan jalan masuk Sungai Luk Ulo. Plang pertama dipasang di Dukun Krajan, sedangkan yang kedua di Dukuh Pesanggrahan.

    Dalam Plang tertulis “lokasi penambangan ditutup karena tidak berizin. Pasal 158 UU 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Perda Kabupaten Kebumen nomor 8 tahun 2013 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup".

    Kepala Satpol PP Kebumen, RI Ageng Sulistyo Handoko SIP melalui Kabid Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah Sugito Edi Prayitno SIP mengatakan, pada prinsipnya pemerintah tidak melarang penambangan pasir. Penambangan boleh dilakukan asal para penambang sudah berijin.

    “Setelah adanya plang ini maka, penambang yang menggunakan mesin sedot dilarang dan dapat dikenakan sanksi hukum apabila terus melakukan penambangan. Namun untuk penambang yang manual masih ditoleransi,” tuturnya.

    Penutupan penambangan ini juga atas usulan dari warga masyarakat tujuh RT di Desa Karangsambung. Selain usulan dari masyarakat penambangan juga dilakukan secara ilegal dan telah nyata merusak lingkungan. “Dalam penutupan ini kami juga berkoordinasi dengan Muspika Karangsambung,” papar Gito sembari mengatakan rencananya semua tambang pasir yang berada di Sungai Luk Ulo akan di tutup secara bertahap.

    Kasi Pengawasan dan Pengendalian Balai ESDM Serayu Selatan pada Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Irwan Edhie Kuncoro ST mengatakan kerusakan Sungai Luk Ulo akibat penambangan sudah sangat parah. Ini sudah tidak dapat ditolerir lagi. Maka dari itu para penambang ilegal harus ditertibkan. “Kalau penambang berijin, itu akan menambang pasir pada tempat-tempat yang telah ditentukan. Kalau ilegal begini penambangan dilakukan secara liar,” terangnya.

    Penutupan tersebut juga mendapat respon baik dari masyarakat. Muslim (64) salah satu warga RT 1 RW 1 setempat mengatakan sangat setuju dengan penutupan tambang tersebut. Menurutnya lebih baik penambangan dilarang baik itu yang menggunakan mesin maupun manual. “Sebenarnya penambangan manual juga lebih esktrim, mereka menambang pasir di bawah bronjong. Akibatnya bronjong banyak yang mengalami kerusakan,” ucapnya (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top