• Berita Terkini

    Selasa, 14 Februari 2017

    Gelapkan Truk, Khadikin Dibui

    ILUSTRASI
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Khadikin (53), warga Twelagiri Kecamatan Pagedongan Banjarnegara harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kebumen. Gara-garanya, pria ini menggelapkan dua unit truk yang diambilnya dari Arta Asia Finance Cabang Kebumen. Parahnya lagi, terdakwa juga macet dalam membayar cicilan.

    Kasus ini bermula saat Khadikin mengambil dua truk, masing-masing bernopol R 1847 DM dan R 1826 FD di Arta Asia Finance pada 2014 silam.

    Celakanya, kredit itu macet, bahkan kedua kendaraan tersebut digadaikan tak jelas. Pihak Arta Asia Finance pun melaporkan kasus ini ke kepolisian hingga terdakwa akhirnya diajukan ke meja hijau persidangan.

    “Dia (Khadikin-red) sempat mencicil selama tahun 2014, namun mulai 2015, kreditnya macet alias tak pernah membayar cicilan,” kata Kelapa Cabang Arta Asia Finace Kebumen Rudianto Dwi Cahyono SPSi, kemarin.

    Rudianto menuturkan, pihaknya sempat mendatangi rumah Khadidin untuk menarik dua kendaraan tersebut. Namun kendaraan tersebut ternyata telah digadaikan
    tanpa diketahui keberadaannya.

    “Karena itu kami membawa kasus ini ranah hukum,” tegasnya, Senin (13/2/2017).

    Dia menambahkan, dari hasil penelusuran, ternyata dua unit truk yang diambil Khadidin tak dikelolanya sendiri melainkan dikelola dan dijalankan oleh anak
    mantu Khadidin yakni Hendro (30). Namun bukannya dirawat kendaran tersebut malah digedaikan dan tak dicicil oleh Hendro. “Yang menggadaikan anak mantu dari tersangka Khadidin.Sebenarnya kalau kendaraannya masih ada kita cukup menariknya tanpa membawa kasus ini ke ranah hukum,” bebernya.

    Menurut Rudianto, langkah Arta Asia Finance membawa kasus ini ke ranah hukum sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Sebab sesuai ketentuan dan peraturan
    di Arta Asia Finance, konsumen yang menggelapkan kendaraan akan diproses secara hukum. “Truknya udah hilang jadi tuntut, itu peraturan kami bahwa bagi
    pelaku penggelapan harus kami laporkan kejalur hukum,” katanya.

    Humas Pengadilan Negri Kebumen Afit Rufiadi SH membenarkan proses persidangan telah diputuskan pada Selasa 31 Januari 2017 terhadap terdakwa Khadikin
    warga Banjarnegara oleh Arta Asia finace sebagai korban kasus pengelapan kendaraan.

    Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Firlando SH dan Nikentari SH MHsebagai hakim anggota dengan terdakwa dijatuhi hukuman 10 bulan kurungan dan denda 2 juta rupiah. “Sudah selesai pada akhir Januari lalu,” katanya. (saefur)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top