• Berita Terkini

    Jumat, 06 Januari 2017

    Plt Bupati Klaten Sri Mulyani Tunggu Hasil Pemeriksaan KPK

    KLATEN – Yang ditunggu-tunggu Pemkab Klaten muncul juga. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menunjuk Wakil Bupati Klaten Sri Mulyani sebagai Pelaksana tugas (Plt) bupati. Ini menyusul penahanan Bupati Klaten Sri Hartini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 31 Desember 2016 dalam kasus dugaan suap jabatan.

    Surat dari Kemendagri tersebut bernomor 131.33/042/OTDA tertanggal, Jakarta 5 Januari 2017 dan ditujukan kepada gubernur Jawa Tengah dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan wakil bupati Klaten. Isinya tentang penugasan wakil bupati Klaten selaku pelaksana tugas bupati Klaten, ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono.

    Diamanatkan kepada wakil bupati Klaten menjadi Plt bupati Klaten dikarenakan kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sehingga dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Maka itu, wakil kepala daerah bisa melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

    Kemendagri juga meminta Plt bupati Klaten melakukan monitoring terhadap kasus dugaan suap jabatan serta melaporkan perkembangan kepada Menteri Dalam Negeri.
    Lalu kapan dilaksanakan pengukuhan pejabat struktural untuk Organisasi Pejabat Daerah (OPD) baru? Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten Jaka Sawaldi mengatakan masih dalam proses. “Proses tetap berjalan tunggu tanggal mainnya. Harapannya, segera berjalan normal kembali,” kata dia, Kamis (5/1).
    Terkait prediksi jumlah pejabat yang akan dikukuhan berkurang dari daftar pejabat sebelumnya, Jaka enggan banyak berkomentar. Dia meminta awak media menunggu pelaksanaan pengukuhan.

    Terpisah, pasca-penetapannya sebagai Plt bupati, Sri Mulyani menuturkan segera melakukan pembahasan terkait pelantikan pejabat di OPD baru dan hal penting lainnya.

    Apakah akan merombak pejabat struktural OPD baru? Dia tak menjawab detail. Meski begitu, dia menuturkan bila terbukti ada pejabat yang terlibat suap jabatan, maka tidak menutup kemungkinan dilakukan perubahan susunan pejabat. “Lihat dulu hasil pemeriksaan KPK seperti apa,” katanya singkat.

    Sementara itu, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Klaten meminta maaf kepada seluruh masyarakat Klaten atas kasus dugaan suap jabatan yang menjerat Bupati Klaten Sri Hartini. Pernyataan sikap DPC PDIP Klaten langsung disampaikan oleh Ketua DPC PDIP Klaten Sunarna, Sekretaris DPC PDIP Klaten Agus Riyanto dan sejumlah jajaran fungsionaris DPC di Kantor DPC PDIP Klaten Jalan Ronggowarsito, Kelurahan Bareng Lor, Kecamatan Klaten Utara.

    Ketua DPC PDIP Klaten Sunarna menegaskan, pemberantasan korupsi dan menciptakan tatanan pemerintahan yang bersih menjadi komitmen PDIP. Hal tersebut, yang menjadikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP mengambil sikap tegas dengan memecat Sri Hartini dari keanggotaan partai.

    “Kami sampaikan duka yang mendalam karena kader terbaik kami telah melakukan kekhilafan dan kesalahan baik pada induk partai dan masyarakat Klaten. Kejadian tersebut adalah perbuatan individu Sri Hartini, tidak bisa dikonotasikan sebagai perbuatan partai,” bebernya saat menggelar konferensi pers, Kamis (5/1).
    Terkait pernyataan Sri Hartini lewat pengacaranya yang bakal membongkar kasus lainnya di Klaten agar segera diusut KPK, Sunarna mempersilakannya. “Silakan saja kalau mau buka-bukaan (kasus). Itu bukan urusan saya,” ungkap mantan bupati Klaten dua periode tersebut.

    Sunarna menegaskan, kasus OTT Sri Hartini harus menjadi evaluasi internal partai untuk menghasilkan kader yang berkualitas. “Kami tegaskan, dengan tertangkapnya Sri Hartini, kami dan seluruh jajaran partai mohon maaf yang sebesar-besarnya pada masyarakat Klaten. Komitmen kami untuk kerja sebaik-baiknya bagi Klaten. Tentu kami akan berbenah diri untuk memberikan yang terbaik dan mengantisipasi kepada kader-kader kami semoga tidak terulang lagi kedepannya,” urai dia.
    Tentang penunjukkan Sri Mulyani sebagai Plt bupati Klaten, Sunarna mengatakan hal yang lumrah. “Tentu kami sesuaikan dengan undang-undang saja, bagaimana gitu tentunya,” jelasnya.

    Selain telah ditunjuk sebagai Plt bupati, peluang Sri Mulyani yang juga istri Sunarna menjadi bupati cukup terbuka lebar. Menanggapi hal tersebut, Sunarna mengatakan tidak ada persiapan khusus. “Ya semua kader harus bekerja baik dan jujur untuk masyarakat,” kata dia.

    Sekretaris DPC PDIP Klaten Agus Riyanto menambahkan, patainya tidak terburu-buru mengisi posisi jabatan bupati dan wakil bupati Klaten. “Dan itu bukan kewenangan DPC,” tutur Agus yang juga ketua DPRD Klaten.

    Sesuai regulasi yang berlaku, kepala daerah yang berhalangan tetap akan digantikan oleh wakil kepala daerah. Sedangkan pengisian posisi jabatan yang kosong dilakukan setelah ada keputusan hukum tetap atau inkracht.

    Sekadar informasi, pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 9 Desember 2015, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Sri Hartini-Sri Mulyani diusung PDIP, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), didukung Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
    Sri Hartini aktif di partai berlambang moncong putih sejak 2008. Dia terpilih sebagai ketua DPC PDIP Klaten periode 2008-2010 melalui konfercab menggantikan jabatan suaminya Haryanto Wibowo yang meninggal dunia pada 2008 karena sakit.
    Karier politik Sri Hartini makin melejit ketika digandeng Sunarna pada pilkada 2010 dengan menjadi wakil bupati (Wabup) Klaten periode 2010-2015. Pada periode yang sama, Hartini menjabat sebagai wakil bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Tengah. Setelah menjadi bupati Klaten, Sri Hartini tidak lagi menduduki jabatan struktural di partai. (ren/wa)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top