• Berita Terkini

    Jumat, 06 Januari 2017

    Teror Bom Tegalrejo Ternyata Dilakukan Dua Kali

    Solikah ambar pratiwi
    MUNGKID - Aksi teror bom yang dilakukan oleh Haris Fauzi (42), warga Krajan, RT 4 RW 2, Desa/Kecamatan Tegalrejo, ternyata berlangsung dua kali. Yakni Selasa (27/12) lalu di depan Apotek Perintis Farma Tegalrejo, dan yang kedua di selokan depan Toko Oleh-oleh Trio Warna, Dusun Gentan, RT 1 RW 1, Desa Purwosari, Kecamatan Tegalrejo.

    Teror kedua dilakukan oleh tersangka pada Kamis (4/1) dengan modus meletakkan tas warna hitam berisi benda mencurigakan di selokan yang ada di pinggir jalan Magelang-Tegalrejo.

    Pemilik Toko Oleh-Oleh Trio Warna, Muhammad Fauzan (42) mengatakan, dirinya tidak mengetahui secara pasti kapan atau bagaimana tersangka dapat meletakkan tas berisi rangkaian menyerupai bom tersebut.

    "Waktu penemuan tas itu, saya sedang takziah, begitu pulang saya lihat depan toko sudah ramai banyak orang, ada polisi juga. Waktu saya tanya ke karyawan, katanya ada penemuan bom," kata Fauzan, kemarin (5/1).

    Menurutnya, dari penuturan karyawan, diketahui bahwa polisi melakukan pencarian tas mencurigakan itu sore hari menjelang Maghrib. Saat ditanya, petugas sempat mengatakan bahwa ada seseorang yang mengirim pesan singkat bahwa di selokan tersebut terdapat bom.

    "Kemudian petugas mencari tas itu. Dengan menggunakan kayu, akhirnya tas berhasil diangkat dari selokan. Waktu dibuka, isinya menyerupai rangkaian bom," ungkapnya.

    Kendati demikian, Fauzan mengaku tidak mengetahui siapa orang yang telah membuang tas warna hitam itu. Bahkan, pihaknya juga tidak mengetahui jika pelaku yang ditangkap adalah Ketua RT.

    Terpisah, Kapolres Magelang, AKBP Hindarsono membenarkan aksi teror bom kedua tersebut. Hanya berselang lima hari setelah aksi teror pertama dan lokasi temuan hanya berjarak sekitar 1,5 kilometer.

    "Setelah mengamankan barang bukti dan melakukan konsolidasi, tim Polres Magelang berhasil mengungkap hal ini 2 hari setelahnya. Beruntung kejadian kedua ini tidak sampai bocor sehingga bisa langsung diungkap," kata Kapolres.

    Dia mengatakan, barang-barang yang diamankan dalam tas di lokasi kedua juga sama persis dengan temuan pertama. Seperti pipa pralon, kabel, bubuk arang, dan lainnya."Hanya saja, untuk rakitan sedikit berbeda. Kemampuan tersangka membuat rangkaian menyerupai bom itu bisa dari mana saja, bisa dari film atau apa. Mengingat pekerjaan tersangka selama ini adalah wiraswasta membuka toko kelontong," urainya.

    Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dikenai UU darurat terorisme serta pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Untuk ancaman hukuman UU darurat teorisme yakni penjara seumur hidup, sedangkan pasal 335 penjara selama 1 tahun. (amb)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top