• Berita Terkini

    Senin, 16 Januari 2017

    Lagi Pesta Sabu, Digerebek Polisi

    PEKALONGAN - Anggota Satnarkoba Polres Pekalongan berhasil menggerebek sebuah tempat untuk pesta Narkoba jenis sabu-sabu. Dari penggerebekan itu, angota berhasil mengamankan tiga pelaku bersama barang bukti.

    Penangkapan pertama kali dilakukan terhadap Irwan Hamzah(39) sopir, alamat Dukuh Pajomblangan tengah Desa Pajomblangan Kedungwuni, Rusqon Aldik (42) Desa Kemasan, Bojong yang digerebek di Sebuah Gudang ikut Desa Wonoyoso Gg 5 Buaran, sekira pukul 17.00.

    Yakni bersama barang bukti berupa satu paket Narkotika jenis Sabu sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip warna transparan, sebuah bong (alat hisap sabu) yang terbuat dari botol bekas air mineraln, pipet yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, sebuah karet pipet warna kuning, sedotan yang kedua sisi ujungnya sudah dibuat runcing, sepotong selang warna putih, korek api gas warna biru dan kuning, gunting kecil warna kuning.

    Bermula petugas mendapat Informasi melalui telepon dari seseorang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sekitar jalan raya Kedunwuni tepatnya disebelah utara Polsek Kedungwuni, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap pelaku di Gudang yang beralamat di Desa Wonoyoso Gg 5 Buaran dan memergoki sedang Pesta Narkotika jenis Sabu.

    Dari hasil penggerebekan itu kemudian dilakukan pengembangan hingga kembali berhasil menangkap seorang tersangka Muhammad Firqon (48) alamat Perum Puri Utama Rt 15 Rw 16 Kelurahan Kedungwuni  Timur.

    Dari lokasi anggota berhasil mengamankan barang bukti pipet kaca yang terpasang dengan karet pipet warna kuning didalamnya masih trdapat serbuk sabu, pipet kaca didalamnya terdapat sisa sabu, 2 karet pipet berwarna kuning dan merah, jarum, sebuah bong yang terbuat dari botol bekas air mineral, HP, ATM BCA, Uang tunai Rp 400 ribu.

    Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Aries Tri Hartanto menegaskan ketiga tersangka telah melakukan Tindak Pidana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan / atau 112 ayat (1) dan / atau 127 (1) huruf a UU RI Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ketiga tersangka diamankan didua tempat yang berbeda, yakni di Buaran dan Kedungwuni," terangnya.

    Adanya penangkapan tersebut ia mengimbau kepada masyarakat agar mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi Narkoba. (yon)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top