• Berita Terkini

    Kamis, 05 Januari 2017

    KPK Periksa Karyawan PT Adi Kencana Terkait Suap Ijon Dikpora

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait perkara suap ijon proyek Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora)Kabupaten Kebumen. Dua orang saksi diagendakan menjalani pemeriksaan di Jakarta hari ini Kamis (5/1/2017).

    Keduanya masing-masing Masori, karyawan PT Adi Kencana yang bersaksi untuk tersangka Sigit Widodo serta Hery Kusworo swasta, bersaksi untuk Adi Pandoyo dan MBasikun Mualim alias Ki Petruk alias Basikun Suwandi Atmodjo . "Masori bersaksi untuk tersangka SGW dan Hery Kusworo untuk tersangka AP dan BSA," kata Kepala Biro

    Humas KPK, Febri Diansyah, dihubungi Kebumen Ekspres Kamis tadi.

    Catatan koran ini, Masori menjadi nama baru yang diperiksa KPK terkait perkara ini. Masori sendiri diketahui adalah karyawan pengusaha Pejagoan M Khayub M Lutfi, Desa Karangpoh Kecamatan Pejagoan yang juga pernah diperiksa KPK sebelumnya. Sementara Hery Kusworo sudah beberapa kali diperiksa KPK, baik di Mapolres Purworejo maupun di Jakarta.


    Untuk diketahui, kasus ini berawal dari adanya proyek senilai Rp 4,8 miliar di Dinas Pendidikan Pemkab Kebumen dalam APBD-P Kabupaten Kebumen.  Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka masing-masing Mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudi Trihartanto, Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Sigit Widodo serta Direktur PT OSMA Hartoyo oleh KPK.

     Hartoyo disangka memberikan suap agar perusahaannya lolos menjadi penggarap proyek tersebut. Perusahaan Hartoyo memang berkembang di bidang kargo, percetakan, penyedia alat peraga untuk kebutuhan anak sekolah, dan mebel, sesuai dengan proyek tersebut yang memang berada di Dinas Pendidikan. KPK menyebut awalnya imbalan yang diberikan kepada para tersangka seharusnya 20 persen dari nilai proyek, tapi akhirnya disepakati imbalannya sebesar Rp 750 juta.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top