• Berita Terkini

    Selasa, 31 Januari 2017

    Honorer K2 Klaten Minta Kejelasan Nasib

    ilustrasi
    KLATEN – Ratusan tenaga honorer K2 meminta Pemkab Klaten membantu dalam proses pengangkatan sebagai aparatur sipil negara (ASN). Hal itu menjadi fokus pembicaraan dalam pertemuan antara pewakilan tenaga honorer K2 dengan Plt Bupati Klaten Sri Mulyani, Sekda Klaten Jaka Sawaldi dan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Klaten, Sartiyasto.

    Koordinator tenaga honorer K2 Bayu Nur Cahyanto mengatakan, nasib 273 honorer K2 termasuk dirinya tak jelas, meski masuk dalam formasi tahun 2013/2014. Padahal telah mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus sejak Januari 2015 lalu.

    “Kita sudah menunggu sekitar tiga tahun tanpa ada kepastian. Kami baru mengetahui Mei 2016 ketika ke Pemkab mengadakan audiensi. Hasilnya ada informasi jika berkas kami dikembalikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) ke Pemda,” papar Bayu saat ditemui wartawan seusai pertemuan di ruang kerja Plt Bupati Klaten, Sri Mulyani, Senin (30/1).

    Bayu menilai, pemberitahuan dari pemda terkait pengembalian berkas dari BKN terlambat. Pasalnya pengembalian berkas dari BKN dilakukan sejak Januari 2015. Dari informasi yang diperoleh berkas 273 honorer dikembalikan dengan alasan dokumen belum lengkap memenuhi persyaratan. Pemkab belum melampirkan surat pertanggungjawaban mutlak untuk pemberkasan honorer K2.

    Bayu dan tenaga honorer K2 lainnya merasa dirugikan, akhirnya menempuh jalur hukum. Sebanyak 223 honorer menunjuk YB Irpan selaku kuasa hukumnya. Sisanya tak memberikan kuasa karena sudah ada yang meninggal dan beralih profesi.

    “Kami memilih menempuh jalur hukum, karena ini khan sifatnya administrasi. Kalau dari informasi di persidangan belum diproses, karena pemda belum melampirkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak,” jelas pria yang juga guru SDN Nglinggi Kecamatan Klaten Selatan sejak 2004 ini.

    Sementara itu, Sekda Klaten Jaka Sawaldi mengaku masih akan menunggu proses hukum yang dilakukan tenaga honorer K2 dan Kepala Kantor Regional 1 BKN Jogja. Pihaknya siap untuk mengusulkan kembali ratusan honorer K2 tersebut apabila sudah ada hukum tetap.

    Sebagai informasi, 1.098 tenaga honorer K2 yang mengikuti CPNS  formasi 2013/2014. Dari jumlah tersebut ada yang sudah dinyatakan lulus tapi belum diangkat menjadi PNS. Sawaldi menjelaskan, pemda hanya bertugas melaksanakan penyelenggaraan CPNS sedangkan kewenangan pengangkatan PNS oleh pemerintah pusat.

    “Kami hanya mengusulkan saja. Kalau berkas-berkasnya masih di BKPPD. Kami menunggu saja sampai ada keputusan hukum tetap. PTUN termasuk hukum public, sehingga nanti termasuk tenaga honorer K2 yang ada di SMA/SMK juga akan diproses sama jika sudah tercapai inkracht,” pungkasnya. (ren/edy)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top