• Berita Terkini

    Rabu, 11 Januari 2017

    13 Anggota Komisi A DPRD Dipanggil KPK ke Jakarta

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Sebanyak 13 dari 14 anggota Komisi A DPRD Kebumen dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jakarta terkait suap ijon proyek Dinas
    Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen pada APBD Perubahan 2016.

    Ke-13 orang yang dipanggil KPK, masing-masing koordinator Bagus Setiyawan dengan anggota Khumdari, Sarwono, Dian Lestari, Danang Adi Nugroho, Sarimun, Sri Parwati, Suhartono, Abdul Aziz, Restu Gunawan, Musito, Muhsinun dan Nurhidayati. Sebagian besar mendapat jadwal pemeriksaan dari Senin-Kamis (9-12 Januari 2017). Sementara, Chumndari disebut akan menjalani pemeriksaan pada Senin (16/1/2017) mendatang.

    Satu-satunya anggota Komisi A DPRD Kebumen yang tidak dipanggil KPK, Kurniawan, membenarkan adanya pemanggilan dari KPK terhadap para koleganya tersebut. “Iya memang demikian, hingga kini tinggal saya yang belum dan mudah-mudahan tidak menerima undangan dari KPK untuk dimintai keterangan,” tuturnya, ditemui di Gedung DPRD Kebumen, Selasa (10/1/2017).

    Kurniawan membenarkan pemanggilan koleganya tersebut berkait suap ijon proyek Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen pada APBD Perubahan 2016. Namun, dia enggan berkomentar lebih jauh.

    Dihubungi terpisah, Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah tidak mau menjelaskan secara spesifik mengenai adanya pemanggilan terhadap anggota DPRD Kebumen secara besar-besaran. Namun, bahwa para anggota DPRD Kebumen dipanggil KPK memang benar adanya.

    Sebagian diantaranya sudah menjalani pemeriksaan. Seperti Danang Adi Nugroho, Abdul Aziz, Bagus Setiawan, Restu Gunawan, dan Sri Parwati. Mereka diperiksa pada hari yang berbeda sejak akhir pekan kemarin.

    Merunut ke belakang, pemanggilan terhadap para anggota Komisi A DPRD Kebumen ini bukan kali pertama. Sebelumnya, para wakil rakyat itu juga sebagian sudah diperiksa di mapolres Purworejo.

    Diduga, pemeriksaan terhadap para anggota Komisi A DPRD terkait aliran uang pada pusaran suap ijon proyek Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen pada APBD Perubahan 2016. Apalagi, salah satu tersangka, Yudi Trihartanto adalah mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen. Bahkan, pada pemeriksaan di Purworejo, salah satu anggota Komisi A, Sarimun mengaku pernah menerima uang Rp 5 juta dari Dian Lestari. Hanya, Sarimun tak tahu menahu maksud pemberian uang dari Dian Lestari.

    Seperti diberitakan, KPK tengah menangani perkara suap ijon proyek Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahrga (Dikpora) Kabupaten Kebumen pada APBD Perubahan 2016.

    Sejak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2016 lalu, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Sigit Widodo, PNS di Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen; Andi Pandoyo, Sekda Kebumen; Yudhy Tri Hartanto, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen; Basikun Suwandhin Atmojo alias Ki Petruk, wiraswasta; dan Hartoyo, Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi.

    Hartoyo disangkakan menyuap Yudi dan Sigit agar perusahaannya mendapat proyek di Dikpora Kebumen untuk pengadaan alat peraga, TIK dan pengadaan buku. Dari nilai total proyek sebesar Rp 4,8 miliar, Hartoyo menjanjikan comitmen fee sebesar Rp 750 juta bagi eksekutif dan legislatif. (mam/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top