• Berita Terkini

    Kamis, 08 Desember 2016

    Suhartono dan Yasinta Kembali Diperiksa KPK

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi A DPRD Kebumen, Suhartono terkait perkara suap ijon proyek Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen.  Selain Suhartono, turut diperiksa Kasi Sarpras Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Yasinta Swasti Mahargyani. Pemeriksaan dilakukan  hari ini Kamis (8/12/2016) di Jakarta.


    Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sigit Widodo dan Hartoyo. "Suhartono dan Yasinta Swasti Mahargyani diperiksa untuk tersangka SGW dan HTY," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Kamis.

    Di hari ini juga, KPK kembali memeriksa tersangka Hartoyo.

    Baca juga:
    (Ini Cerita Lengkap Suhartono Soal Penangkapan Dirinya oleh Penyidik KPK)

    Suhartono menjadi salah satu dari 6 orang yang diamankan Satgas KPK ketika menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen pada 15 Oktober silam. setidaknya sudah dua kali menjalani pemeriksaan oleh KPK. Berdasarkan catatan koran ini, pemeriksaan hari ini setidaknya menjadi yang kedua bagi politisi PAN tersebut. Sementara, Yasinta setidaknya sudah diperiksa 5 kali. Dari jumlah tersebut, 4 pemeriksaan sebelumnya dilakukan di Mapolres Purworejo.


    Seperti diberitakan, KPK menetapkan Mantan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Yudhy Tri Hartanto dan Sigit Widodo, PNS Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen sebagai tersangka kasus dugaan suap, Minggu (16/10). Yudhy dan Sigit yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (15/10), diduga menerima suap dari Hartoyo terkait pemulusan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen dalam APBD Perubahan 2016.

    Dari tangan kedua tersangka, Tim Satgas KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 70 juta. Diduga uang tersebut merupakan bagian commitment fee sebesar Rp 750 juta dari anggaran sebesar Rp 4,8 miliar. Dana itu dialokasikan untuk sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kebumen seperti pengadaan buku, alat peraga dan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) yang tercantum dalam APBD Perubahan Kabupaten Kebumen tahun 2016.

    Hartoyo yang diduga memberikan suap kepada Yudhy dan Sigit langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus ini pada Jumat (21/10).

    Hartoyo disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Sebelumnya, Pimpinan KPK Basaria Panjaitan sempat mengatakan, ada kesepakatan, Hartoyo akan memberikan fee 20 persen yang kemudian disepakati sebesar Rp 750 juta bagi eksekutif dan legislatif.
    ,

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top