• Berita Terkini

    Jumat, 02 Desember 2016

    OTT Kebumen, KPK Buka Kemungkinan Tangani Kasus Lain

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan suap ijon proyek Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen pada APBD Perubahan 2016. Termasuk, membuka kemungkinan akan mengusut kasus lain dalam perkara tersebut.

    Hal itu diungkapkan Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Indriati Iskak, kepada Kebumen Ekspres saat dihubungi via ponsel pribadinya, kemarin (1/12/2016). "Bila dari hasil pendalaman (dugaan suap ijon proyek Dikpora) ada indikasi tentunya kita akan kita tindak lanjuti," katanya.

    KPK sendiri masih terus melakukan pemeriksaan para saksi terkait dugaan suap ijon proyek Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen pada APBD Perubahan 2016 itu. Kemarin (1/12), KPK memeriksa Bupati Kebumen HM Yahya Fuad serta Rektor IAINU Imam Satibi, sebagai saksi untuk tersangka Sigit Widodo dan Hartoyo. Yuyuk mengatakan, baik Bupati maupun Imam Satibi memenuhi undangn KPK.

    Pemeriksaan terhadap kedua orang itu, kata Yuyuk, dalam rangka mendalami aliran uang dalam perkara  suap ijon proyek Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen pada APBD Perubahan 2016. Termasuk, kemungkinan adanya aliran uang terhadap Bupati Kebumen atau puluhan saksi lain yang sudah diperiksa sejauh ini.

    Apakah dari hasil pemeriksaan kemarin ada indikasi uang mengalir kepada Bupati Yahya Fuad? "Tidak dapat kami sebutkan. Termasuk siapa saja yang menerima aliran uang tersebut juga tidak dapat kami sebutkan. Silakan nanti saksikan di persidangan," kata Yuyuk.

    Saat disinggung adanya indikasi kasus lain dalam perkara ini, Yuyuk memang mengatakan belum ada. Ada atau tidak, katanya, baru akan dilihat dari pemeriksaan para saksi dan keseluruhan proses berjalan. "Kalau ada (indikasi perkara lain), jelas akan ada tindak lanjut," tutup Yuyuk sembari mengatakan, KPK masih akan memanggil saksi lain terkait perkara suap ijon proyek Dikpora.
    Untuk diketahui, kasus ini berawal dari adanya proyek senilai Rp 4,8 miliar di Dinas Pendidikan Pemkab Kebumen dalam APBD-P Kabupaten Kebumen.  Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka masing-masing Mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudi Trihartanto, Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Sigit Widodo serta Direktur PT OSMA Hartoyo oleh KPK.

    Hartoyo disangka memberikan suap agar perusahaannya lolos menjadi penggarap proyek tersebut. Perusahaan Hartoyo memang berkembang di bidang kargo, percetakan, penyedia alat peraga untuk kebutuhan anak sekolah, dan mebel, sesuai dengan proyek tersebut yang memang berada di Dinas Pendidikan. KPK menyebut awalnya imbalan yang diberikan kepada para tersangka seharusnya 20 persen dari nilai proyek, tapi akhirnya disepakati imbalannya sebesar Rp 750 juta.
    Hingga saat ini, KPK setidaknya sudah memeriksa 32 saksi terkait dugaan suap ijon proyek Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen pada APBD Perubahan 2016.  Berdasar catatan Ekspres, Yahya Fuad menjadi saksi yang ke-32.(cah
    )

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top