• Berita Terkini

    Jumat, 02 Desember 2016

    HUT Korpri, 49 Warga Purworejo Terima Bantuan

    andi/ekspres
    PURWOREJO - Peringatan Hari Ulang Tahun Korp Pegawai Republik Indonesia (HUT Korpri) ke 45 Kabupaten Purworejo, dilakukan upacara bendera yang dipusatkan di alun-alun Kutoarjo. Dalam upacara itu juga sekaligus membagikan bantuan untuk 49 warga, dan penyerahan penghargaan satya lencana karya satya kepada 82 PNS.

    Penyerahan bantuan dilakukan Bupati Purworejo, Agus Bastian secara simbolis kepada 16 warga dan penyematan lencana secara simbolis kepada 31 PNS, yang juga disaksikan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), Sekda, Kepala SKPD, BUMD, dan TP PKK Kabupaten Purworejo.

    "Saya harap Korps Profesi Pegawai Aparatur Sipil Negara RI menjadi pusat inovasi dan tempat lahirnya loncatan-loncatan kemajuan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pemerintahan, korps berperan menjaga kode etik profesi, standar pelayanan profesi dan mewujudkan jiwa Korps Aparatur Sipil Negara sebagai pemersatu bangsa," ucap Bupati dalam amanatnya.

    Terpisah Ketua korpri Drs Agus Budi Supriyanto MSi mengatakan, bantuan sosial merupakan kepedulian Korpri untuk sedikit meringankan warga yang termasuk perlu dibantu. Yakni bantuanya untuk 49 warga antara lain untuk bantuan pendidikan SD, SMP, SMA sebesar Rp. 400 ribu, Rp. 500 ribu, dan Rp. 600 ribu. Untuk kaum duafa, yatim piatu, jompo, fakir miskin sebesar  antara Rp. 500 ribu hingga Rp. 1 juta. Sedangkan untuk korban bencana diberikan Rp. 1,5 juta, rehab rumah sebesar Rp.1 juta hingga Rp. 2 juta, dan PNS yang sakit diberikan bantuan sebesar Rp. 1 juta.

    Dikatakan, satya lencana karya satya diberikan kepada 82 PNS termasuk guru SMA dan SMK berupa lencana dan piagam yang ditanda tangani langsung oleh Presiden RI. Penghargaan itu merupakan penghargaan masa kerja 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun.

    Menurutnya, kriterianya didasarkan pada waktu yang ditentukan tersebut PNS yang bersangkutan dihitung bekerja sejak CPNS tidak terputus. Artinya tidak tersangkut hukuman disiplin, dan membuktikan penilaian prestasi kerja selama dua tahun terakhir. Juga disertakan surat pertanggungjawaban mutlak dari Kepala SKPD, bahwa memang PNS tersebut layak memperoleh penghargaan.

    "Namun untuk tahun depan pengusulan penghargaan tersebut, akan diperketat. Nantinya BKD kabupaten/kota yang mengusulkan dan memverifikasi, kemudian diajukan ke BKD provinsi dan diverifikasi, dilanjutkan ke sekretariat militer Presiden di Jakarta. Pengetatan usulan dimaksudkan untuk benar-benar yang layak menerima penghargaan, karena penghargaan ini yang bertanda tangan langsung Presiden jadi tidak bisa sembarangan," ucapnya. (ndi)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top