• Berita Terkini

    Selasa, 27 Desember 2016

    Formak: KPK juga Harus Usut Modus Korupsi "OB Diangkat Jadi Direktur"

    Hadi Waluyo
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Ketua Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Kebumen, Hadi Waluyo, mengapresiasi upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani perkara suap ijon proyek Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) pada APBD Perubahan 2016. Namun demikian, Hadi Waluyo mendorong KPK juga melakukan penanganan korupsi di Kota Beriman ini tuntas dan menyeluruh.

    Salah satunya, indikasi korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) dalam pengurusan administrasi persyaratan suatu perusahaan yang kemudian mengarah pada Tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut Hadi, praktek semacam ini sudah menjadi rahasia umum di Kebumen oleh orang-orang tertentu yang memiliki modal besar.

    Modusnya, dengan menempatkan orang-orang yang sebenarnya tidak kompeten menjadi direktur di jajaran manajemen. Seperti misalnya menempatkan office boy (OB) atau sopir di posisi direktur. Sementara si pemilik perusahaan malah tidak tercantum sama sekali dalam akta pendirian perusahaan  baik di komisaris utama, komisaris hingga direktur. Padahal, perusahaan itu  termasuk Badan usaha (PT) dengan greed (klasifikasi)  besar.


    Tentunya hal itu bisa terjadi atas kongkalingkong dengan para pejabat struktural yang menangani proses perijinan hingga lelang ketika perusahaan tersebut ikut dalam proyek pemerintah.

    Kendati tak mau menyebut perusahaan dimaksud, Hadi Waluyo mengatakan fenomena angkat sopir atau OB sebagai direktur demi kepentingan pemilik perusahaan mengingatkan pada kasus korupsi yang menjerat anak mantan Menteri Koperasi Syarif Hasan di era Presiden SBY.  Dimana direktur perusahaanya adalah OB. Sehingga ketika kasus tersebut oleh aparat hukum dan memasuki persidangan, Direktur perusahaan yang sebenarnya OB itu tidak tahu apa – apa.

    “Badan usaha (PT) yang beroperasi di Kabupaten Kebumen agak mirip – mirip seperti itu. Bila dicermati bersama maka secara legalitas formal tidak ada yang melanggar hukum. Namun bila dicermati aneh," katanya, S
    enin (26/12/2016)

    Dalam praktek semacam ini, kata Hadi Waluyo, para pemodal besar pemburu dolar itu tidak punya badan usaha tapi berkecimpung dalam pengadaan barang jasa, tidak mengeluarkan keringat, namun pundi-pundi dollar tetap mengalir ke kantong untuk bermewah-mewahan.

    Dalam hal ini, kata dia, KPK harus mengusut tuntas. Salah satu cara yang bisa dilakukan dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain itu,juga melibatkan aparat penegak hukum lainnya seperti Polri, Kejaksaan dan Pengadilan.

    Hal ini agar dapat mengaudit aset dan rekening pada direktur perusahaan tersebut serta para pemodal besar yang melakukan praktek tak legal.  "Dengan demikian maka dapat mengetahui aliran – aliran dana, bilamana kemudian terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar dia.

    Hadi menambahkan, yang dikehendaki oleh masyarakat sebenarnya tidak berlebih. Masyarakat berharap, program pembangunan Kebumen dapat tepat sasaran, tepat mutu sesuai dengan anggaran yang tersedia.

    Muaranya adalah kemakmuran dinikmati masyarakat bukan oleh segelintir orang pemburu dollar, broker, dan sebagainya. “Intinya tidak mengeluarkan keringat namun punya power untuk memasuki ranah pengaturan pengadaan. Ujung – ujungnya mereka mendapatkan kemakmuran yang tidak sebagaimana mestinya. Momentum ini sebagai sejarah untuk anak cucu kita, kita tidak berhak menghakimi  pihak – pihak yang terduga yang menjadi aktor dan kreator. Biarkan masalah ini diserahkan melalui tangan – tangan yang cerdas dalam hal ini KPK,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top