• Berita Terkini

    Minggu, 06 November 2016

    Ujung Kasus OTT Kebumen dari "Penerawangan Spiritual"

    Sisi Lain Berita, Boleh Percaya Boleh Tidak
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) -  Hampir sebulan sudah kasus dugaan suap ijon proyek dana pendidikan pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kebumen bergulir. Berbagai analisis pun sudah beredar, baik sebagai bahan obrolan di kalangan sendiri atau terekspos di media massa. Dari orang awam, penggiat (aktivis) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga pakar hukum di Indonesia sudah memaparkan "analisis" dengan keyakinan masing-masing.

    Lalu, apa kata para peminat spritual? Ini kata salah satu peminat kajian spiritual dan sejarah Kabupaten Kebumen, Nanang Umar Affandi Prawirodirjo.

    Tanpa mendahului proses penanganan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus itu, Nanang mengatakan sejatinya kasus dugaan suap ijon proyek Dikpora sudah hampir mencapai ujungnya. Bila ada "kejutan" dari KPK disebutnya tak akan banyak. "Jadi jangan membayangkan atau berharap KPK akan menetapkan  banyak tersangka dalam kasus ini,"ujar pria yang juga Ketua Masyarakat Peduli Sejarah (Masdullah) Kebumen itu, Sabtu (5/11/2016).

    "Dalam kajian sejarah leluhur Kebumen yang kami lihat, mereka atau pejabat yang diyakini masyarakat terlibat kasus suap Dikpora belum bisa tersentuh hukum untuk saat ini. Kalau dalam bahasa kami, saat ini Khrisna yang telah menemukan senjatanya kembali. Itu artinya dia selamat," kata Nanang tanpa merinci lebih jauh.


     Meski begitu, Nanang mengatakan, fenomena OTT KPK di Kebumen bukan berarti sia-sia. Melalui momentum ini, Nanang berharap akan ada perbaikan sikap dan mentalitas para pejabat dan anggota dewan agar "kembali ke jalan yang benar".

    "OTT harusnya dimaknai sebagai cambuk bagi masyarakat Kebumen untuk dapat bersama-sama mewujudkan Kebumen Beriman. Khusus untuk pejabat dan anggota Dewan agar tidak nemen-nemen (keterlaluan)," katanya.

    Seperti diberitakan, Tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu 15 Oktober 2016. Ada enam orang yang diamankan oleh Tim Satgas. Mereka yang diamankan, yakni Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP Yudhy Tri Hartanto, Sigit Widodo PNS di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemkab Kebumen, Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Suhartono, Sekretaris Daerah Pemkab Kebumen Adi Pandoyo, serta Salim yang merupakan Kepala Cabang PT OSMA Group Cabang Kebumen.

    Dalam pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan Yudhy dan Sigit sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Kebumen yang didanai dari APBD Perubahan 2016. Sementara empat orang lainnya masih berstatus saksi.

    Yudhy dan Sigit diduga menerima suap Rp 70 juta sebagai ijon dari proyek-proyek di Disdikpora Pemkab Kebumen senilai Rp 4,8 miliar. Proyek-proyek itu antara lain pengadaan buku, alat peraga, dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

    Diduga, uang suap itu diberikan oleh Direktur Utama PT OSMA Group, Hartoyo melalui Salim. Di mana dalam pengembangannya, Hartoyo kemudian ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Yudhy dan Sigit selaku penerima suap oleh KPK dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Hartoyo sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top