• Berita Terkini

    Kamis, 10 November 2016

    Saksi Sebut Ada Aliran Uang Rp 60 Juta dari Sigit Kepada Arif Budiman

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) –  Sejumlah saksi kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolres Purworejo, Rabu (9/11/2016). Pemanggilan mereka terkait dugaan korupsi ijon proyek dana pendidikan senilai Rp 4, 8 miliar APBD P Kebumen 2016 dengan tersangka  Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Yudhy Tri Hartanto dan Sigit Widodo, PNS Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen serta Direktur PT OSMA, Hartoyo.

    Adapun saksi yang diperiksa KPK kemarin, masing-masing, Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo, Ketua Fraksi Gerindra, Agung Prabowo, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kebumen, Supangat, Kasi Sarana Prasarana Pendidikan Dasar Dikpora Kebumen, Yasinta, Seorang PNS di lingkungan Administrasi Pembangunan, Umi, dan Mantan Ketua DPD PAN Kebumen, Barli Halim serta satu lainnya, Hery Kusworo.

    Dari nama-nama itu, sebenarnya sudah cukup mengejutkan. Seperti adanya nama Umi, Barli Halim serta Agung Prabowo yang baru kali ini terdengar dipanggil sebagai saksi. Makin mengundang pertanyaan lagi, tercantumnya nama Hery Kusworo yang diketahui sehari-hari berprofesi sebagai pedagang di Pasar Tumenggungan Kebumen.

    Kepada sejumlah wartawan, Hery mengaku, dirinya ditanya KPK soal aliran dana Rp 10 juta yang diterima dari saksi bernama Arif Budiman. Awalnya, Heri mengaku tidak mengetahui apabila uang itu merupakan bagian dari suap ijon anggaran Dikpora Kebumen. "Saya tahunya hanya mau utang kepada Arif dan diberi Rp 10 juta. Namun KPK memberitahu kalau uang itu diduga bagian suap, maka saya kembalikan kepada negara," terangnya.

    Heri mengatakan masih dipanggil KPK untuk melengkapi berkas pemeriksaan. "Termasuk akan saya serahkan bukti transfer pengembalian uang ke Kas Negara," tegasnya.

    Berkait kesaksian Hery, Satgas KPK menolak untuk menerangkan kepada media. “Nanti kita lihat hasil klarifikasi kita saja. Karena kita masih akan kembali memeriksa saksi, kok,” tegasnya.

    Namun, sumber lain yang berhasil diwawancarai membenarkan adanya praktik suap pada Hari Jumat sehari sebelum dilakukan OTT KPK terhadap dua tersangka, Sigit Widodo dan Yudi Tri Hartanto pada 15 Oktober 2016.

    Kebumen Ekspres lantas mencoba menggali informasi lebih dalam. Sumber koran ini menyebutkan, Arif Budiman yang dikenal dekat dengan Bupati Kebumen HM Yahya Fuad itu adalah pengusaha pemilik cv 5758 (Majumapan) di Pejagoan yang bergerak di bidang pengadaan.

    Soal uang 10 Juta dari Sigit Widodo, sumber koran ini membenarkan berasal dari Direktur OSMA Grup Hartoyo yang diberikan lewat Kepala Cabang OSMA Grup di Kebumen, Salim. "Sigit mendapatkan uang suap dari Salim senilai Rp 60 juta. Lalu oleh Sigit uang itu diberikan kepada Hery Rp 10 juta,” katanya.

    Untuk apakahuang  itu? Menurutnya, uang dari Arif Budiman itu berkaitan dengan janji-janji proyek. "Jadi Arif dijanjikan dapat proyek. Untuk mendapatkan proyek itu, dia diminta menyerahkan sejumlah uang. Ada juga orang-orang lain yang dijanjikan hal sama (proyek)," kata sumber koran ini. .

    Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, membenarkan pemeriksaan sejumlah saksi di Purworejo masih terkait dugaan suap ijin proyek Dikpora. Mengenai pemilihan tempat di Mapolres Purworejo, Priharsa Nugraha tak ada alasan khusus. "Itu hanya bersifat teknis saja. Penyidik mengambil lokasi terdekat," katanya dihubungi Kebumen Ekspres, Kamis (9/11).

    Apakah akan ada tersangka baru? Priharsa mengatakan sampai saat ini belum. "Blom (belum,red)" katanya via Whatsap.

    Dalam sebuah wawancara dengan Ekspres, Bupati Kebumen HM Yahya Fuad mengaku dekat dengan Arif Budiman lantaran yang bersangkutan mengurus anak yatim piatu di pendopo. Namun selebihnya, Yahya Fuad menegaskan tak tahu menahu aktivitas Arif. "Itu di luar kontrol saya," katanya sembari mengatakan tak memusuhi Arif akibat kasus ini.


    Diketahui, KPK menetapkan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Yudhy Tri Hartanto dan Sigit Widodo, PNS Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen sebagai tersangka kasus dugaan suap, Minggu (16/10). Yudhy dan Sigit yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (15/10), diduga menerima suap dari Hartoyo terkait pemulusan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen dalam APBD Perubahan 2016.

    Dari tangan kedua tersangka, Tim Satgas KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 70 juta. Diduga uang tersebut merupakan bagian commitment fee sebesar Rp 750 juta dari anggaran sebesar Rp 4,8 miliar. Dana itu dialokasikan untuk sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kebumen seperti pengadaan buku, alat peraga dan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) yang tercantum dalam APBD Perubahan Kabupaten Kebumen tahun 2016.

    Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Yudhy dan Sigit dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Hartoyo yang diduga memberikan suap kepada Yudhy dan Sigit langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus ini pada Jumat (21/10). Hartoyo disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa banyak saksi. Masing-masing Sekretaris Daerah Adi Pandoyo, Mantan Ketua Fraksi PDIP DPRD Kebumen, Dian Lestari, Imam rektor IAINU Kebumen, Satibi, aktivis LSM Basikun Mualim, Kepala Dinas Dikpora, Ujang Sugiono, pengusaha Arif Budiman, PNS Dikpora Yasinta dan sejumlah nama lain.
    (ndi/cah/jpnn)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top