• Berita Terkini

    Kamis, 10 November 2016

    Kembali Diperiksa KPK, Cipto Waluyo : Tolong Hormati Praduga tak Bersalah

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Setidaknya ada 7 orang saksi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolres Purworejo, Rabu (9/11/2016). Salah satunya, Ketua DPRD Kebumen, Cipto Waluyo.

    Pemanggilan kemarin menjadi kali kedua setelah Cipto diperiksa sebelumnya pada akhir pekan kemarin. Cipto menjalani pemeriksaan selama enam jam lamanya.
    Cipto menambahkan, dirinya meminta semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi praduga tak bersalah terhadap orang-orang yang diperiksa oleh KPK. . “Iya, saya diperiksa terkait dengan tugas pokok dan fungsi saya sebagai ketua dewan,” ucap Cipto, usai diperiksa

    “Tolong hormati praduga tak bersalah ya. Karena kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK,” kata politisi PDI Perjuangan tersebut.

    Sementara, Kasi Sarpras Dikdas Dikpora, Yasinta mengakui pemanggilan kali ini merupakan pemanggilan keempatnya dalam pengembangan Kasus Suap Proyek Pengadaan Buku dan Alat Peraga APBD Kebumen. Saksi lain, Kepala DPPKAD Supangat usai menjalani pemeriksaan menolak untuk diwawancarai. Dia memilih berlari menuju ke mobilnya yang terparkir di Halaman depan Mapolres Purworejo.

    Hal yang sama dilakukan oleh Barli Halim, Mantan Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kebumen. Dia memilih langsung menuju mobilnya dan meninggalkan halaman polres.
    Setidaknya ada 7 orang saksi yang dipanggil kemarin. Pemeriksaan dilakukan di Ruang Rupatama dan di Ruang Opsnal Satreskrim, dimulai tepat pukul 11.00 WIB. Mereka masing-masing, Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo, Ketua Fraksi Gerindra, Agung Prabowo, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kebumen, Supangat, Kasi Sarana Prasarana Pendidikan Dasar Dikpora Kebumen, Yasinta, Seorang PNS di lingkungan Administrasi Pembangunan, Umi, dan Mantan Ketua DPD PAN Kebumen, Barli Halim serta satu lainnya, Hery Kusworo.

    Diketahui, KPK menetapkan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Yudhy Tri Hartanto dan Sigit Widodo, PNS Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen sebagai tersangka kasus dugaan suap, Minggu (16/10). Yudhy dan Sigit yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (15/10), diduga menerima suap dari Hartoyo terkait pemulusan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen dalam APBD Perubahan 2016.

    Dari tangan kedua tersangka, Tim Satgas KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 70 juta. Diduga uang tersebut merupakan bagian commitment fee sebesar Rp 750 juta dari anggaran sebesar Rp 4,8 miliar. Dana itu dialokasikan untuk sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kebumen seperti pengadaan buku, alat peraga dan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) yang tercantum dalam APBD Perubahan Kabupaten Kebumen tahun 2016.

    Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Yudhy dan Sigit dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Hartoyo yang diduga memberikan suap kepada Yudhy dan Sigit langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus ini pada Jumat (21/10). Hartoyo disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa banyak saksi. Masing-masing Sekretaris Daerah Adi Pandoyo, Mantan Ketua Fraksi PDIP DPRD Kebumen, Dian Lestari, Imam rektor IAINU Kebumen, Satibi, aktivis LSM Basikun Mualim, Kepala Dinas Dikpora, Ujang Sugiono, pengusaha Arif Budiman, PNS Dikpora Yasinta dan sejumlah nama lain.
    (ndi/cah/jpnn)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top