• Berita Terkini

    Selasa, 25 Oktober 2016

    Soal Gegeran Suap, Wabub : Hentikan Spekulasi, Percayakan Pada KPK

    KH Yazid Mahfudz/fotoimamekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Wakil Bupati Kebumen, KH Yazid Mahfudz meminta masyarakat sabar menunggu ujung kasus dugaan ijon proyek dana Pendidikan Dikpora yang kini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Daripada berspekulasi berlebihan yang belum tentu kebenarannya, Yazid meminta masyarakat menyerahkannya kepada KPK.

    “Percayakan semuanya kepada KPK,” ujar Yazid saat koran ini menemuinya di rumah dinas wakil Bupati, Senin (24/10/2016).

    Pernyataan  Wabup ini menyikapi spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait Operasi tangkap tangan (OTT) berujung penetapan tersangka Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudi Trihartanto dan Kepala Bidang Pemasaran pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sigit Widodo oleh KPK.

    Dalam spekulasi itu, banyak pihak mengaku pesimis dengan penanganan KPK akan kasus itu. Pasalnya sejak sepekan lebih berlalu OTT yang dilakukan KPK, hingga kini belum ada tersangka baru. Sejumlah kalangan bahkan menyebut sejumlah nama lain turut diperiksa KPK pantas menjadi tersangka..

    Terkait hal tersebut, Yazid mengatakan untuk dapat membuat orang menjadi tersangka, dibutuhkan dua alat bukti yang sah. KPK akan menentukan siapa pun menjadi tersangka jika memang terdapat bukti-bukti yang kuat. Sebaliknya KPK tidak mungkin akan menjadikan seseorang menjadi tersangka tanpa adanya bukti.

    Ketua Gerakan Anti Merokok ini juga menyampaikan keprihatinannya terkait prahara yang menimpa Kebumen saat ini. Kendati demikian, segala sesuatu pasti ada hikmahnya. Kedatangan KPK akan membuat Kebumen lebih baik lagi kedepannya. Kedatangan KPK juga selaras dengan slogan dan visi misi bupati yakni “No Upeti No korupsi”.

    “Kami baru bekerja selama tujuh bulan dan ini dapat menjadi awal yang baik. Saya sendiri tidak paham kenapa Sigit Widodo yang berada di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dapat tersangkut masalah yang ada pada Dikpora,” terangnya.

    Saat disinggung mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, Yazid Mahfudz mengatakan, sepanjang memang ditemukan adanya bukti-bukti yang mengarah kepada tersangka baru maka pasti akan ada. Namun jika tidak ada bukti yang mendukung, tidak mungkin KPK akan menetapkan seseorang menjadi tersangka. “Dari pemerintah mendukung penuh proses yang dilakukan oleh KPK, kami tidak akan menutupi atau pun menghalanginya,” paparnya.

    Yazid menambahkan, adanya kasus ini akan menjadi evaluasi bagi Bupati dan Wakil Bupati. Khususnya terkait pengawasan atau kontrol kepada para PNS di lingkungan Pemkab Kebumen berikut jajarannya. "Fungsi kontrol memang menjadi tugas Wakil Bupati Kebumen, dalam hal ini kami akan terus menjalin kerjasama dengan inspekorat. Pasti pengawasan akan lebih diperketat lagi,” ucapnya.(mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top