• Berita Terkini

    Kamis, 27 Oktober 2016

    Siapkan Uang untuk Hakim Jessica

    Panitera M Santoso Dianggap Bocorkan PutusanJAKARTA - Dugaan suap yang menyeret Hakim Partahi Tulus Hutapea, hakim yang menyidangkan kasus Jessica Kumolo Wongso semakin terkuak. Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat  Muhammad Santoso sudah menyiapkan uang untuk para hakim yang memenangkan perkara perdata yang mereka sidangkan.


    Kemarin (26/10), sidang lanjutan dugaan suap yang dipimpin Hakim Ketua Ibnu Basuki Widodo kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Muhammad Santoso menjadi saksi bagi terdakwa Raoul Adhitya Wiaranata Kusumah. Santoso dicecar berbagai pertanyaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim.


    JPU KPK Iskandar Marwanto meminta Santoso menjelaskan pertemuanya dengan Hakim Casmaya setelah sidang putusan perkara yang ditangani Raoul sebagai kuasa hukumnya. "Kapan anda bertemu dengan Hakim Casmaya," ujar Iskandar.


    Santoso menyatakan, dia bertemu dengan Casmaya saat dia hendak pulang. Ia bertemu dengan sang hakim di lobi lantai satu PN Jakarta Pusat. "Pak Casmaya tanya bagaimana Raoul," ucap Santoso menanggapi pertanyaan jaksa. Menurut dia, Casmaya bertanya, karena saat sidang putusan, hakim tersebut tidak hadir, sehingga tidak mengetahuinya.


    Santoso menyatakan, menurut pemahamannya, Casmaya bertanya apakah Raoul menerima dengan putusan itu. Ia mengaku tidak mengetahui dan akan menanyakan kepada pengacara tersebut. Dia berjanji akan menanyakan besok.


    Penjelasan Santoso itu dianggap tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Iskandar menyatakan, saat Santoso bertemu dengan Casmaya, sang hakim menanyakan uang yang dijanjikan Raoul. "Setelah pertemuan itu, anda kemudian berangkat mengambil uang dari Ahmad Yani," ucap jaksa. Ahmad Yani merupakan anak buah Raoul. Jadi, dasar Santoso mengambil uang senilai SGD 28 ribu. Namun, Santoso tetap saja membantah pernyataan jaksa. "Bukan itu dasar saya mengambil uang," ujar dia.

    Pulung Rinandoro, JPU yang lain pun memberondong pertanyaan. Santoso ditanya terkait siapa yang meminta uang suap itu. Apakah pemberian uang atas inisiatif Ahmad Yani atau atas permintaan Santoso. "Saya tidak tahu," jawab Santoso singkat. Jaksa tidak kehilangan akal dalam mengorek keterangan dari panitera pengganti itu. Walaupun dia terus berkelit dan membantah pernyataan jaksa.


    Namun setelah didesak, Santoso akhirnya menyatakan bahwa inisiatif pemberian uang itu berasal dari dirinya dan pihak Raoul dan Ahmad Yani.

    Tidak berhenti di situ, Santoso juga ditanya untuk siapa saja uang suap itu. Dia menyatakan, uang dari pengacara itu untuk dirinya sendiri dan akan dipegang sendiri. Bukan untuk hakim Partahi maupun Casmaya.


    Jaksa Pulung menyatakan, dalam BAP, Santoso menyatakan bahwa uang itu akan diberikan kepada Hakim Partahi dan Casmaya. "Itu betul pernyataan anda kan," terang jaksa. Santoso mengatakan, saat diperiksa dia dalam kondisi tidak stabil dan tertekan.


    Santoso menyiapkan uang dua amplop. Satu amplop berisikan uang SGD 25 ribu dan SGD 3 ribu. Uang SDG 25 ribu akan diberikan kepada hakim dan uang SGD 3 ribu untuk Santoso sendiri. Namun, sang panitera tetap ngotot tidak memberikan uang itu kepada hakim.


    Terus akan diberikan kepada siapa uang itu. "Kan saya ditangkap petugas KPK," ucap Santoso. Jaksa pun bertanya jika dia tidak ditangkap apakah uang itu akan diberikan kepada hakim. "Uang itu akan saya pegang sendiri," ucap Santoso. Dia berusaha melindungi para hakim. Selain menerima suap, Santoso juga dianggap membocorkan putusan kepada pihak yang berperkara.


    Pemberian uang suap itu dilakukan untuk mempengaruhi putusan atas perkara perdata Nomor: 503/PDT.G/2015/PN/JKT/PST  yang ditangani oleh Partahi selaku hakim ketua dan Casmaya sebagai hakim anggota. Dengan suap itu keduanya diharapkan memenangkan pihak tergugat yang diwakili Raoul Adhitya selaku kuasa hukumnya.(lum)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top