• Berita Terkini

    Kamis, 20 Oktober 2016

    Dewan Bakal Merevisi Empat Perda

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Memasuki masa sidang ketiga tahun 2016, DPRD Kabupaten Kebumen dijadwalkan bakal membahas enam rancangan peraturan daerah (Raperda). Dari jumlah tersebut, empat raperda diantaranya merupakan perda revisi dari yang sudah ada sebelumnya.

    Wakil Bupati Yazid Mahfudz, pada Rapat Paripurna DPRD Kebumen, kemarin menyampaikan enam raperda bakal dibahas pada akhir tahun 2016 ini. Enam raperda tersebut, yaitu Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan.

    Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kebumen tahun 2017-2025. Selanjutnya, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Kerja Sama Desa. Kemudian, Raperda tentang Sumber Pendapatan Desa dan Raperda tentang Pedoman Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.

    "Penyampaian enam raperda itu sesuai dengan Keputusan DPRD Kebumen Nomor 170/28 Tahun 2015 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Pemkab Kebumen," kata Yazid Mahfudz, membacakan sambutannya.

    Yazid Mahfudz, menjelaskan Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan disusun untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan beserta peraturan pelaksanaannya. Dalam undang-undang tersebut, kata Gus Yazid, disebutkan bahwa pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah Daerah.

    Ketentuan tersebut dapat diartikan bahwa istilah izin usaha pariwisata sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Kebumen Nomor 45 Tahun 2004. "Perda tentang Izin Usaha Kepariwisataan sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti dengan Perda baru," ucapnya.

    Selain itu, kata dia, didalam Perda ini juga mengatur mengenai usaha pariwisata secara umum. Adapun tujuan dari disusunnya Raperda ini adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata. Baik secara umum dan secara khusus mengenai pelaksanaan usaha pariwisata dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

    Tak hanya itu saja, pesatnya perkembangan obyek wisata Pemkab Kebumen juga berencana bakal menatanya melalui Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kebumen 2017-2025.

    Menurut Yazid, raperda ini disusun untuk melaksanakan amanat Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan yang meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan diperlukan bagi pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Kebumen.

    "Tujuan dari disusunnya Raperda ini sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam merencanakan pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Kebumen. Yang merupakan bagian integral dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)," paparnya.

    Selanjutnya, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Raperda ini disusun untuk mengganti Perda Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dibentuknya Raperda ini sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah.

    Kemudian, Raperda tentang Kerja Sama Desa. Gus Yazid mengungkapkan, Raperda ini disusun untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya. Yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya.

    Perda yang mengatur mengenai kerja sama desa, yaitu Perda Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kerjasama dan Penyelesaian Perselisihan Antar Desa sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Sehingga perlu diganti dengan Perda baru. "Ini sebagai landasan hukum dan pedoman bagi Pemerintah Desa untuk melakukan kerjasama desa," tegasnya.

    Disusul Raperda tentang Sumber Pendapatan Desa. Wakil Bupati mengungkapkan, Perda yang mengatur sumber pendapatan desa, yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, sehingga perlu diganti dengan Perda baru. Tujuan dibentuknya Raperda ini sebagai landasan pengaturan mengenai sumber-sumber yang dapat menjadi pendapatan desa.

    Sedangkan, Raperda tentang Pedoman Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. Raperda ini untuk memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.
    "Raperda ini untuk memberikan kepastian hukum dalam pendirian, pengurusan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa," imbuhnya.

    Sementara itu, Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Agung Prabowo, yang didampingi Wakil Ketua Miftahul Ulum. Berdasarkan catatan daftar hadi, sebanyak 31 anggota DPRD  dari 50 anggota hadir pada rapat paripurna kemarin. Sementara Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo tidak hadir. (ori)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top