• Berita Terkini

    Sabtu, 15 Oktober 2016

    Anak Buah Terjerat Narkoba, Ka Kemenag Pekalongan Enggan Berkomentar Banyak

    WAHYU HIDAYAT/radarpekalongan
    PEKALONGAN - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan Imam Tobroni memilih enggan berkomentar banyak, ketika dimintai tanggapan terkait penangkapan salah seorang pegawainya oleh Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

    Menurut Imam, pihaknya menyerahkan kasus tersebut ke aparat kepolisian. Imam juga telah melaporkan kasus tersebut ke pimpinan, untuk diambil kebijakan lebih lanjut. "Nanti, mas. Kita sudah serahkan kasus ini ke kepolisian. Kita juga melaporkan ke atasan," jawab Imam singkat, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, kemarin (14/10).

    Kantor Kemenag Kota Pekalongan sendiri sebenarnya telah berkomitmen untuk membangun sinergi dalam rangka memerangi narkoba. Sebagaimana yang telah tertuang dalam pakta integritas antara Kemenag, Walikota, Kapolres Pekalongan Kota, dan Dindikpora.

    Dalam pakta integritas itu antara lain disebutkan bahwa Kemenag Kota Pekalongan mendukung setiap usaha-usaha yang dilakukan dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

    Salah seorang oknum PNS Kantor Kemenag Kota Pekalongan berinisial MNH (43), warga Pesindon Gang IV No 25 RT 03/01 Kelurahan Bendan Kergon, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota, Kamis (13/10) dini hari.
    MNH ditangkap karena diduga sebagai pengguna sekaligus kurir sabu. Saat ditangkap, pria yang bekerja sebagai seorang Staf Bagian Umum di Kantor Kemenag Kota Pekalongan dengan pangkat Golongan IIIA itu kedapatan membawa sabu-sabu seberat hampir 2 gram.

    Ia ditangkap petugas ketika sedang menunggu seseorang di depan sebuah minimarket di Jalan KHM Mansyur, Kelurahan Bendan Kergon, Pekalongan Barat, sekira pukul 00.30 WIB. "Pelaku sedang menunggu seseorang, sambil membawa sabu-sabu tersebut. Seseorang yang ditunggu ini, diakui pelaku sebagai pemesan sabu yang dibawanya. Jadi kemungkinan dia diminta seseorang untuk mengatarkan kepada pemesannya," ungkap Kapolres Pekalongan Kota AKBP Enriko Sugiharto Silalahi, didampingi Kasat Narkoba AKP Junaidi dan Kasubbag Humas AKP Asfauri saat melakukan ekspos kasus narkoba di Mapolres Pekalongan Kota, Kamis (13/10) siang.

    Saat digeledah, ternyata MNH membawa sabu-sabu seberat hampir dua gram yang dibungkus dalam dua plastik klip kecil yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok Gudang Garam Signature dan disimpan dalam saku celana. Dari pemeriksaan tes urine, ternyata pelaku juga positif mengonsumsi sabu.
    "Dia diduga memiliki, menyimpan, dan atau menguasai narkoba jenis sabu-sabu. Ada kemungkinan dia (pelaku) seorang kurir sekaligus pemakai sabu, jadi masih kami dalami lagi pemeriksaan terhadap pelaku ini," kata Kapolres.

    Sementara, MNH, mengaku dirinya bukan sebagai pengedar atau penjual sabu. Dia awalnya juga mengaku sebagai pemakai sabu, tetapi sudah berhenti lumayan lama. Namun dia tak bisa mengelak, saat disodorkan barang bukti sampel urine-ya yang ternyata positif mengandung sabu. "Saya memang sebelum tertangkap memakai sedikit sabu itu di rumah," ujarnya.
    Dia menjelaskan, sabu itu ia dapatkan dari seseorang yang dipanggil Si Bro. "Saya nggak membeli, cuma dikasih. Nggak tahu nama asli yang ngasih itu siapa. Saya manggilnya Si Bro," tutur pria yang mengaku sudah 20 tahun bekerja di Kemenag ini.
    MNH menambahkan, orang yang memberikan sabu-sabu kepadanya itu bilang kalau narkoba tersebut pesanan seseorang. "Katanya tadinya itu dibeli Rp 1,3 juta. Lalu saya dikasih, tetapi nanti ada yang mau mengambil. Saya sempat memakai sabu itu sedikit di rumah saya," akunya.
    Sampai kemudian, dia hendak mengantarkan sabu pesanan seseorang itu di lokasi yang sudah ditentukan sebelumnya, yakni di depan sebuah minimarket di Jalan KHM Mansyur, Bendan Kergon, Pekalongan Barat, Kota Pekalongan. "Saya belum ketemu orangnya yang memesan, saya langsung ditangkap polisi," bebernya.
    Atas kasus yang menimpanya, MNH terancam hukuman lima hingga 20 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (way

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top