• Berita Terkini

    Sabtu, 15 Oktober 2016

    Terkait Korupsi E-KTP, Gubernur Ganjar Siap Diperiksa KPK

    JAKARTA - Kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP menyeret banyak nama pejabat. ”Nyanyain” mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin menjadi penyebabnya. Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sudah diperiksa KPK sebagai saksi. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang pernah disebut Nazar menyatakan kesiapannya untuk diperiksa.

    Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan dia tidak terlibat sama sekali dalam korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut. Dia pun siap membantu komisi antirasuah untuk membongkar perkara tersebut.


    Ganjar ”gatal” ingin ikut membongkar kasus e-KTP karena namanya disebut-sebut Nazaruddin. ”Dulu saya pernah disebut," kata Ganjar seusai menjadi pembicara dalam acara revolusi mental di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) kemarin (14/10). "Saya ngamuk betul soal itu," lanjutnya.

    Apakah dia siap dipanggil KPK? Alumnus Universitas Gadjah Mada itu menunggu diperiksa KPK untuk menjelaskan perkara yang menyeret namanya itu. Dia tidak gentar untuk dimintai keterangan.

    ”Kalau mau dipanggil tidak apa-apa. Malah akan saya jelaskan," tandasnya.

    Selain Ganjar, Nazaruddin juga menyebut nama Anas Urbaningrum, Setya Novanto, dan Mirwan Amir.


    Terpisah, Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan pihaknya tidak sembarangan memeriksa seseorang. Penyidik memeriksa orang bukan karena dia disebut namanya oleh tersangka. Seseorang diperiksa karena dia mempunyai keterangan terkait kasus korupsi yang sedang ditangani KPK. ”Pemeriksaan saksi tergantung kebutuhan penyidik,” ucap dia.


    Jadi, Yuyuk belum bisa menyebutkan apakah KPK akan memeriksa Ganjar, karena namanya disebut oleh Nazaruddin. Yang pasti penyidik masih akan memeriksa sejumlah saksi untuk membongkar korupsi pengadaan e-KTP yang terjadi pada tahun anggaran 2011 - 2012 itu.


    Kemarin KPK memanggil Direktur PT Quadra Solution Achmad Fauzi untuk dimintai keterangan. Yuyuk mengatakan, direktur perusahaan swasta itu diperiksa terkait spek peralatan yang digunakan dalam proyek e-KTP. PT Quadra merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium pengadaan e-KTP. Selain PT Quadra, ada juga Perum Percetakaan Negara RI (PNRI), PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), dan PT Sandipala Arthaputra (SAP). Lima perusahaan itu yang menggarap proyek senilai Rp 6 triliun itu.


    Setiap perusahaan mempunyai tugas masing-masing. PT PNRI sebagai pencetak blangko e-KTP, PT Sucofindo melaksanakan tugas bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkat keras AFIS, PT Quadra menyediakan perangkat keras dan lunak, dan serta PT Sandipala Arthaputra mencetak blanko e-KTP.


    Sampai sekarang belum ada satu pun dari pihak konsorsium perusahaan yang menjadi tersangka. Padahal, KPK sudah beberapakali melakukan pemeriksaan terhadap mereka. "Belum ada penetapan tersangka baru," tutur Yuyuk saat dikonfirmasi kemarin.


    Dalam perkara yang sudah dua tahun berjalan itu, KPK baru menetapkan dua tersangka, Irman, mantan dirjen dukcapil Kemendagri. Juga Sugiharto, mantan direktur pengelola informasi administrasi kependudukan, ditjen dukcapil Kemendagri. Keduanya dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. (lum/ang)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top