• Berita Terkini

    Selasa, 01 November 2016

    Adi Pandoyo Jalani Pemeriksaan KPK

    JAKARTA- Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, Adi Pandoyo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (31/10/2016). Kedatangan Adi Pandoyo untuk kali kedua ke kantor Lembaga Anti Rasuah itu sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap ijon proyek Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten (Dikpora) Kebumen,  Sigit Widodo.

    Hal itu diungkapkan Plh Kabiro Humas KPN, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (31/10). Menurut Yuyuk, kemarin menjadi pemanggilan Adi Pandoyo yang kedua. Bersama Adi, penyidik juga memanggil tersangka Hartoyo. Dia dimintai keterangan bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi untuk tersangka Sigit Widodo. "Ya dia dimintai keterangan sebagai saksi," ujar dia.

    Kuat dugaan mereka diperiksa lantaran mengetahui banyak kasus ini. Apalagi, Adi Pandoyo adalah orang yang ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama dengan dua tersangka kasus ini yakni Sigit dan Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudhy Tri Hartanto.

    Sigit yang merupakan PNS di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Kebumen juga diketahui merupakan tangan kanan Adi Pandoyo di jajaran birokrasi Pemkab Kebumen.

    Diketahui, Tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu 15 Oktober 2016. Ada enam orang yang diamankan oleh Tim Satgas.
    Mereka yang diamankan, yakni Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP Yudhy Tri Hartanto, Sigit Widodo PNS di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemkab Kebumen, Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Suhartono, Sekretaris Daerah Pemkab Kebumen Adi Pandoyo, serta Salim yang merupakan Kepala Cabang PT OSMA Group Cabang Kebumen.

    Dalam pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan Yudhy dan Sigit sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Kebumen yang didanai dari APBD Perubahan 2016. Sementara empat orang lainnya masih berstatus saksi.


    Yudhy dan Sigit diduga menerima suap Rp 70 juta sebagai ijon dari proyek-proyek di Disdikpora Pemkab Kebumen senilai Rp 4,8 miliar. Proyek-proyek itu antara lain pengadaan buku, alat peraga, dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

    Diduga, uang suap itu diberikan oleh Direktur Utama PT OSMA Group, Hartoyo melalui Salim. Di mana dalam pengembangannya, Hartoyo kemudian ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Yudhy dan Sigit selaku penerima suap oleh KPK dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Hartoyo sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor. (jpnn)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top