• Berita Terkini

    Sabtu, 03 September 2016

    Uang Haji Filipina Seret Kepala KUA

    JAKARTA – Penelusuran praktek berhaji lewat Filipina di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membuahkan hasil. Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) kini mendalami keterlibatan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ladongi, Kab. Kolaka, Sultra yang ditengarai menerima kucuran uang daftar haji lewat Filipina.


    Irjen Kemenag Mochammad Jasin menjelaskan kasus ditangkapnya 177 orang jamaah haji Indonesia yang akan terbang ke Saudi di Filipina, membongkar tabir kotor di internal Kemenag. ’’Saya sudah koordinasi dan konfirmasi langsung ke Kanwil Kemenag Sultra,’’ katanya saat dihubungi kemarin (2/9).

    Jasin menjelaskan hasil konfirmasi itu menyebutkan bahwa Kepala KUA Kecamatan Ladongi, Kab. Kolaka berinisial MI telah menerima uang Rp 200 juta dari dua pasangan calon jamaah haji. Uang itu dibayarkan ke MI untuk mengurus keberangkatan haji khusus.


    Dalam prosesnya Kepala KUA berinisial MI itu mentransfer uang itu kepada Ahmad. Kepada MI, si Ahmad itu mengaku bisa mengurus keberangkatan haji khusus. Kanwil Kemenag Sultra sudah menyampaikan bukti transfer uang Rp 200 juta dari MI kepada Ahmad.


    Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjelaskan saat ini Kemenag mendalami peran MI dan Ahmad itu. Apakah MI itu berperan aktif dan mengetahui praktek haji lewat Filipina. Atau si Kepala KUA MI itu korban yang masuk dalam pusaran penipuan yang dioperatori oleh Ahmad. Melihat nilai uang yang mencapai Rp 200 juta itu, kecil kemungkinan antara MI dan Ahmad itu baru saling kenal.
      "Kami tidak boleh spekulasi macam-macam, "jelasnya. Jasin berharap masyarakat menunggu proses ini sampai tuntas. Dia menegaskan Itjen Kemenag akan tegas mengeluarkan rekomendasi pemecatan kepada pegawai yang terlibat dalam praktek kecurangan haji dalam bentuk apapun.


    Jasin juga menjelaskan perkembangan pengusutan kasus paspor haji yang tertukar. Akibat kecerobohan ini, calon jamaah haji (CJH) bernama Astuti harus dideportasi dan kembali lagi ke Indonesia. Astuti ini diketahui tergabung dengan kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) Al Hidayah Malang.


    Menurut Jasin Itjen Kemenag sekarang sudah menerjunkan tiga orang auditor ke Malang untuk melakukan audit tujuan tertentu (ATT). Dia mengatakan akan menggali informasi apakah kecerobohan sampai visa tertukar itu melibatkan pihak KBIH. Di dalam daftar haji resmi Kemenag sampai 2015, tidak ada nama KBIH Al Hidayah yang berdomisili di Malang.


    Penasehat forum KBIH sekaligus anggota Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengatakan kasus ibu Astuti itu harus segera dicari pihak mana yang salah. Menurutnya dalam kasus ini pihak KBIH tidak terkait apa-apa. "Kalau ada paspor yang tertukar, pihak yang menerbitkan paspor itu siap, "jelasnya.


    Baginya dalam kasus ibu Astuti ini yang paling utama adalah kepastian keberangkatan kembali. Dia menegaskan saat ibu Astuti itu dideportasi dari Saudi, ia menumpang pesawat yang satu rombongan dengan kepulangan tim monitoring haji dari DPR.



    Pengamat haji dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dadi Darmadi menuturkan di sejumlah daerah KBIH memiliki akses yang kuat kepada instansi Kemenag di daerah. Bahkan akses itu bisa sampai untuk menerima titipan pengisian sisa kuota.


    KBIH biasanya bisa mengatur keberangkatan jamaah "pengajiannya". Misalnya ada jamaah yang sejatinya berangkat tiga tahun lagi, bisa diatur supaya dapat berangkat haji tahun berjalan. ’’Tentunya dengan ongkos yang sudah ditetapkan oleh KBIH,’’ katanya.


    Menurut Dadi KBIH yang sekarang ini sudah harus berizin resmi dari Kemenag, harus diawasi kerjanya. Sesuai dengan perannya, KBIH sebatas menjadi pendamping atau pembimbing ibadah haji. Tidak memiliki hak sampai bagi-bagi paspor, sampai akhirnya tertukar seperti kasus ibu Astuti itu. (wan)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top