• Berita Terkini

    Selasa, 20 September 2016

    Soal Larangan Beroperasi selama Ramadan, Pengelola Karaoke "Ngenyang"

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Pengelola maupun pemilik usaha tempat hiburan karaoke di kabupaten berslogan Beriman kini dilarang menyediakan jasa pemandu lagu (PL). Menanggapi aturan itu, para pengusaha mengaku tak keberatan.

     Para pengusaha malah mengaku "keebratan" dengan aturan buka tempat hiburan yang hanya diijinkan pada pukul 13.00 hingga 24.00 WIB.

    Selain itu, pengelola karaoke menyoroti aturan larangan beroperasi saat bulan ramadan. Mereka meminta aturan itu agar ditinjau kembali.  Para pengusaha karaoke beralasan, setiap lebaran mereka juga mempunyai kewajiban untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).

    “Kalau libur (selama sebulan penuh selama ramadan) lalu kewajiban untuk memberi tunjangan dan gaji (pegawai) akan dibayar menggunakan apa."

     "Kalau bisa liburnya 10 hari pertama saja atau bagaimana, yang penting tidak sebulan penuh?” kata salah satu pengusaha karaoke, saat acara acara Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Peraturan Bupati Kebumen Tentang Penyelenggaraan Usahan Karaoke, di aula Kantor BPMPPT Kebumen, Senin (19/9/2016).

    Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Kebumen Aden Andri Susilo yang hadir saat itu  lantas menanggapi usulan pengelola karaoke tersebut.

    Menurutnya, semua usulan yang muncul dari dari FGD itu akan dicatat dan disampaikan kepada bupati. “Usulan atau pendapat apapun, tidak masalah, sebab mereka juga mempunyai hak untuk usul dan berpendapat. Dengan demikian maka Perbub ini dapat dijalankan dengan baik karena sudah mengakumulasi usulan dari masyarakat, pengguna dan penyedia usaha karaoke,” ucapnya, pada acara yang dihadiri oleh 41 undangan terdiri dari SKPD, tokoh agama dan masyarakat, pengguna serta pengusaha tempat karaoke. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top