dok/ekspres |
Selain PL, dalam Bab Kewajiban dan Larangan itu juga disebutkan, pengusaha atau penyelenggara usaha karaoke juga dilarang menggunakan tenaga kerja di bawah umur, menerima pengunjung beridentitas pegawai dan sekolah pada jam sekolah dan jam dinas.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Kebumen Aden Andri Susilo, saat acara Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Peraturan Bupati Kebumen Tentang Penyelenggaraan Usahan Karaoke, di aula Kantor BPMPPT Kebumen, Senin (19/9/2016).
Pada pintu masuk ruang karaoke lanjutnya, juga harus dipasang kaca kontrol yang minimal berukuran lebar 25 centimeter dan panjang 60 centimeter. Ini dipasang minimal dengan ketinggian 125 centimeter dari permukaan lantai. “Itu untuk mengontrol para tamu, sehingga terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” tuturnya.
Dalam acara yang diselenggarakan untuk menerima masukan dari stakeholder dan para mengusaha karaoke tersebut, Aden menjelaskan, dari semua masukan itu nantinya akan dipaparkan kepada Bupati Kebumen HM Yahya Fuad, untuk menentukan kebijakan dalam Perbub. “Diharapkan setelah ditetapkan Perbub ini implementatif,” paparnya.
Adanya larangan menyediakan PL, ternyata tidak begitu berpengaruh bagi para pengusaha karaoke. Pasalnya rata-rata pengunjung membawa PL sendiri saat hendak karaoke. Itu artinya pihak penyelenggara tidak menyediakannya. (mam)