• Berita Terkini

    Selasa, 20 September 2016

    Tempat Karaoke Dilarang Sediakan PL

    dok/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Pengelola maupun pemilik usaha karaoke di kabupaten berslogan Beriman kini dilarang menyediakan jasa pemandu lagu (PL). Ketentuan tersebut tercatat dalam Bab VIII Pasal 13 ayat 2 huruf d rancangan Peraturan Bupati (Perbub) Kebumen Tentang Penyelenggaraan Usaha Karaoke.

    Selain PL, dalam Bab Kewajiban dan Larangan itu juga disebutkan, pengusaha atau penyelenggara usaha karaoke juga dilarang menggunakan tenaga kerja di bawah umur, menerima pengunjung beridentitas pegawai dan sekolah pada jam sekolah dan jam dinas.

    Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Kebumen Aden Andri Susilo, saat acara Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Peraturan Bupati Kebumen Tentang Penyelenggaraan Usahan Karaoke, di aula Kantor BPMPPT Kebumen, Senin (19/9/2016).

    Pada pintu masuk ruang karaoke lanjutnya, juga harus dipasang kaca kontrol yang minimal berukuran lebar 25 centimeter dan panjang 60 centimeter. Ini dipasang minimal dengan ketinggian 125 centimeter dari permukaan lantai. “Itu untuk mengontrol para tamu, sehingga terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” tuturnya.

    Dalam acara yang diselenggarakan untuk menerima masukan dari stakeholder dan para mengusaha karaoke tersebut, Aden menjelaskan, dari semua masukan itu nantinya akan dipaparkan kepada Bupati Kebumen HM Yahya Fuad, untuk menentukan kebijakan dalam Perbub. “Diharapkan setelah ditetapkan Perbub ini implementatif,” paparnya.

    Adanya larangan menyediakan PL, ternyata tidak begitu berpengaruh bagi para pengusaha karaoke. Pasalnya rata-rata pengunjung membawa PL sendiri saat hendak karaoke. Itu artinya pihak penyelenggara tidak menyediakannya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top