• Berita Terkini

    Senin, 05 September 2016

    Penggunaan Dana Desa Wajib Dipublikasikan

    H Amirudin SIP MM/fotoIMAM/EKSPRES
    Bapermades Dukung Publikasi Lewat Media Cetak
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Rincian penggunaan anggaran dari alokasi dana desa yang bersumber dari ABPN maupun lainya wajib dipublikasikan. Ini sesuai dengan pernyataan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Publikasi tersebut untuk menghindari kecurigaan adanya penyalahgunaan dana didesa bersangkutan.

    Kepala Bapermades Kebumen Kepala Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermades) Kabupaten Kebumen H Amirudin SIP MM mengatakan, publikasi wajib dilakukan oleh desa. Selama ini publikasi sudah dilaksanakan baik itu melalui papan pengumuman desa, acara-acara tradisi desa maupun via internet. “Selama ini sudah dilakukan,” tuturnya, Minggu (4/9/2016).

    Kendati semua itu sudah berjalan, namun publikasi via media cetak akan lebih efektif. Sebab transparansi yang dilakukan oleh pemerintah desa tidak lagi dalam lingkup desa saja. Dengan publikasi melalui media cetak, Pemkab dan instansi lainnya, serta masyarakat luas akan mengetahui secara pasti rincian penggunaan anggaran desa. “Saya sangat mendukung jika desa mau melakukan publikasi rincian anggaran penggunaan dana desa melalui media cetak,” tegasnya.


    Menurut Amir, masa sekarang merupakan era transparansi publik. Dimana semua warga akan mengetahui tentang rincian dan penggunaan anggaran dana desa. Jika memang tidak ada penyimpangan tentunya publikasi melalui media apapun tidak akan menjadi persoalan. “Sangat bagus itu, syukur kalau semua desa mau mempublikasikan anggarannya melalui media cetak,” terangnya.

    Dukungan mempublikasikan rincian anggaran melalui media cetak juga disampaikan oleh Kepala Desa Karangsari Kecamatan Kebuman Endrata SH. Menurutnya publikasi menjadi hal yang sangat penting. Selain itu memang sudah menjadi suatu keharusan, adanya publikasi juga menunjukan bahwa tidak ada hal yang disembunyikan oleh pemerintah desa dari siapapun. “Saya siap mengawali untuk melakukan publikasi rincian penggunaan anggaran desa pada media cetak,” paparnya.

    Dijelaskannya, kepercayaan masyarakat kepada pemerintah bukan serta merta dilihat dari megah dan tidaknya sebuah bangunan fisik. Kepercayaan masyarakat juga tidak didapat dari banyaknya kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah desa. Namun kepercayaan masyarakat akan tumbuh dari sebuah keterbukaan atau transparansi. Maka dari itu jika pemerintah sudah melakukan keterbukaan, pastinya kepercayaan masyarakat akan tumbuh dengan baik. “Keterbukaan ini akan menambah kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top