• Berita Terkini

    Rabu, 07 September 2016

    Duga Ada Penyimpangan, Warga Candirenggo Minta DD Ditunda

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Warga Desa Candirenggo Kecamatan Ayah yang menamakan dirinya Warga Peduli Masyarakat Desa Candirenggo (WPMDC) mengajukan permohonan penundaan Dana Desa (DD) tahap II tahun anggaran 2016 kepada Pemkab Kebumen.

    Dalam surat yang dikirimkan kepada sejumlah dinas terkait bahkan aparat hukum itu, warga meminta DD tahap II untuk wilayah mereka ditunda untuk sejumlah alasan. Diantaranya, belum terealisasinya pembangunan jalan desa yang dibiayai DD tahap I 2016 dengan nilai anggaran 178.190.800. Berikutnya, pembangunan irigasi tersier dengan nilai anggaran 125.805.500 DD tahap I 2016 yang juga belum terealisasi. Yang ketiga pembangunan jembatan desa yang nilai anggarannya mencapai Rp 84.217.500 yang juga bernasib sama .

    Karena alasan-alasan itulah kami menduga telah terjadi penyalahgunaan  pelaksanaan program DD I tahun 2016 yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan di Desa," kata Miyanto beserta sejumlah warga lain yang ikut menandatangani surat tersebut.

    Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermades) Kebumen H Amirudin SIP MM menyampaikan, hingga kini pihaknya belum menerima surat permohonan penundaan tersebut. Setelah suratnya diterima maka pihaknya akan segera turun ke lokasi untuk melakukan klarifikasi. “Saya belum dapat, nanti jika memang ada surat, akan langsung ke lapangan untuk klarifikasi,” tuturnya, Selasa (6/9/2016).


    Dijelaskannya, dana DD tahap II dapat turun jika bangunannya sudah mencapai separuh dari target atau 50 persen. Namun demikian sisa dana yang separuhnya harus masih terdapat di rekening. Kalaupun sudah tidak ada di rekening  namun dana tersebut sudah digunakan untuk membeli material tentunya hal itu juga tidak menjadi persoalan. Termasuk bila uang itu masih ada di rekening juga bukan masalah. “Intinya jika tidak terjadi penyimpangan maka dana akan diturunkan,” paparnya.

    Di sisi lain dia menjelaskan, pencairan DD tetap harus menyertakan rekomendasi dari kecamatan. Sebab syarat pencairan dana memang harus ada rekomendasinya. “Dilihat dulu nanti, ada kesalahan atau tidak,” terangnya.


    Amir menambahkan, saat ini belum waktunya untuk laporan pertanggung jawaban (LPJ) hingga tanggal 10 Januari 2017. Artinya masih ada waktu untuk memperbaiki kesalahan yang ada. Jika memang terdapat kesalahan maka sebaiknya pihak desa segera melakukan perbaikan. “Dulu Desa Candirenggo memang pernah mengalami keterlambatan, namun untuk yang tahun ini saya belum mengetahuinya,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top