• Berita Terkini

    Rabu, 07 September 2016

    Dikebut, Layanan E-KTP Dilayani Hari Sabtu

    sudarno ahmad/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Deadline perekamamn KTP elektronik membuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kebumen harus bekerja maksimal. Termasuk membuka layanan pada hari Sabtu. Padahal hari Sabtu merupakan hari libur bagi perkantoran milik pemerintah.

    Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait batas waktu perekaman KTP elektronik pada 30 September 2016 mendatang. Kebijakan ini akan diterapakan hingga akhir September.

    Kepala Bidang Kependudukan Dispendukcapil Kabupaten Kebumen, Ulfah Muswardhani, mengatakan dibukanya layanan pembuatan KTP elektronik pada hari Sabtu ini bertujuan mengakomodasi warga yang tidak terlayani pada hari kerja.  "Kami menambah hari kerja. Sabtu yang biasanya kami libur, sejak minggu lalu kami gunakan untuk  menyelesaikan perekaman data dan pencetakan e-KTP yang belum terselesaikan," kata Ulfah Muswardhani, kemarin.

    Menurutnya, layanan perekaman KTP elektronik pada hari Sabtu dilakukan karena adanya lonjakan permohonan masyarakat yang belum melakukan perekaman. Pasca pengumuman Kemendagri tersebut jumlah warga yang datang ke Dispendukcapil Kebumen mengurus pembuatan KTP elektronik beberapa kali lipat dibanding hari-hari sebelumnya. "Ini juga sebagai solusi agar sampai 30 September mendatang semua  pemohon terlayani," ujarnya.

    Sebelumnya, hingga akhir Agustus lalu warga Kabupaten Kebumen yang belum melakukan rekam data mencapai 73.961 jiwa.

    Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kebumen, Frans Haidar. Menurut Frans Haidar, jumlah penduduk Kabupaten Kebumen wajib KTP sebanyak 1.024.252 jiwa. Sedangkan, yang sudah melakukan rekam e-KTP hingga akhir Agustus 2016 mencapai 950.291 orang. Atau dengan kata lain masih ada 73.961 warga Kebumen belum memiliki KTP elektronik. "Kita ketahui masyarakat Kebumen termasuk daerah yang warganya banyak yang merantau. Sehingga diyakini yang belum merekam karena merantau," kata Frans Haidar, belum lama ini.

    Meski dibatasi hingga akhir September, Frans Haidar optimis dapat menyelesaikan persoalan tersebut. Ia meyakini itu karena untuk melakukan perekaman tidak harus di daerah asal warga tersebut. Warga bisa merekam datanya di semua daerah di Indonesia. "Jangan khawatir sebenarnya yang merantau bisa merekam di Kabupaten/kota lain. Bahkan di Jakarta pun bisa melakukan perekaman," tegas mantan Asisten Sekda ini.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top