• Berita Terkini

    Sabtu, 27 Agustus 2016

    Kakek 64 Tahun Setubuhi Gadis Belia Berkali-kali

    PURWOREJO- Seorang kakek berinisial SUT (64), warga Kelurahan Kledung Kradenan Kecamatan Banyuurip, diamankan Polsek Banyuurip akibat perbuatannya menyetubuhi gadis belia berusia 15 tahun, sebut saja Melati, yang juga masih sebagai tetangga.  Aksi bejat kakek dua cucu ini dilakukan berkali-kali untuk memenuhi kebutuhan biologisnya setelah sang istri tidak lagi melayani.

    Kapolsek Banyuurip AKP Rahmad Efendi SSos mewakili Kapolres Purworejo AKBP
    Satrio Wibowo SIk mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya, Sabtu (20/8) lalu. Saat ditangkap pelaku sempat mengelak dan tidak mengaku.

    "Korban selanjutnya dibawa ke RSUD Tjirtowardojo untuk dilakukan Visum, sedangkan pelaku sekarang ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata AKP Rahmad Efendi didampingi Kanit Reskrim Aiptu Triono, kemarin.

    Berdasarkan pemeriksaan sementara, persetubuhan dan pencabulan dilakukan oleh SuT sebanyak 4 kali di lokasi yang berbeda-beda, di sekitaran tempat tinggalnya. Dalam setiap aksinya, SUT memberikan uang kepada korban.

    "Yang pertama dan kedua pelaku memberikan uang sebesar Rp 2 ribu, selanjutnya yang ketiga dan keempat masing-masing sebesar Rp 5 ribu dan Rp 10 ribu," jelasnya.

    Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Kholid Mawardi SH, mengungkapkan, selain melakukan persetubuhan berkali-kali, pelaku juga
    memakai benda sebesar ibu jari terbuat dari karet untuk dimasukkan kedalam kemaluan korban. Setelah selesai beraksi pelaku mengancam akan memukul korban bila memberitahukan kepada orang lain.

    "Eksekusinya kurang lebih pukul 24.00 WIB sebanyak 4 kali  dalam waktu yang berbeda. Pelaku juga berbuat cabul dengan cara menggunakan alat sebesar ibu jari berwarna pink terbuat dari karet," ungkapnya.

    Penangkapan pelaku dilakukan oleh anggota setelah adanya laporan dari pihak korban. Kasus tersebut kini tengah ditangani lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Banyuurip dengan asistensi Unit PPA Satreskrim Polres Purworejo. Selain mengamankan pelaku di Polsek Banyuurip, Polisi juga menyita alat bukti banda sebesar ibu jari berwarna pink terbuat dari karet.

    "Pelaku terancam Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5
    miliar," tandasnya. (ndi)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top