• Berita Terkini

    Sabtu, 27 Agustus 2016

    Gelapkan Uang Sewa Hotel, Mantan Karyawan Meotel Diciduk Polisi

    ilustrasi
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) – Aparat Reskrim Polres Kebumen mengamankan seorang pria berinisial YL (30). Kini, YL, warga Semarang itu menjadi tersangka penggelapan uang di bekas tempat dia bekerja, Meotel Kebumen.

    Kapolres Kebumen, AKBP Alpen, SH, SIK, MH melalui Kasatreskrim, AKP Willy mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya pengaduan seorang costumer yang menyewa Meotel untuk acara pernikahan.

    Kepada pihak hotel, customer itu mengaku sudah membayar biaya sewa tempat serta hidangan kepada tersangka. Faktanya, uang sewa itu belum diterima hotel. Terungkap, tersangka sudah seringkali melakukan kejahatan itu dan berhasil mengumpulkan uang Rp 216 juta. "Akhirnya pihak hotel menelusuri sepak terjang YL yang diketahui sejak 12 agustus 2015 menjadi karyawan di hotel itu. Mencengangkan, dari hasil pengecekan pihak hotel ternyata YL telah menyelewengkan dana yang tidak sedikit yakni Rp 216 juta," kata AKP Willy, Jumat (26/8/2016).


    “Uang yang tidak masuk, digunakan untuk kepentinganya. Dengan alasan untuk mengejar target dan pembiayaan kepada tamu fiktif,” imbuh Willy.

    Tersangka sendiri ditangkap di Sivex Resto jalan Lamper Raya Semarang pada Jumat (19/8) tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan tim Resmob dibantu Polrestabes Semarang. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya tanda bukti pembayaran dari sejumlah pelanggan.(cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top