• Berita Terkini

    Kamis, 11 Agustus 2016

    BPOM Jawa Tengah Sita Satu Truk Jamu Kuat

    RYANTONO P.S./RADAR SUKOHARJO 
    SUKOHARJO – Lima tempat pembuatan jamu kemasan di Kota Makmur digerebek tim Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Tengah, Rabu (10/8). Hasilnya, barang bukti berupa bahan pembuat dan jamu yang telah dikemas sebanyak satu truk diamankan. Jamu-jamu tersebut diklaim mengandung bahan kimia berbahaya.

    Penggeledahan yang dilanjutkan penyitaan dilakukan setelah BPOM Jateng menerima laporan dari masyarakat. Informasi ditindaklanjuti tim BPOM dengan mendatangi lokasi produsen jamu, salah satunya di Klampisrejo, Kelurahan Bulakrejo didampingi anggota Satpol PP Sukoharjo.

    Adapun barang bukti yang disita antara lain, bahan baku asli pembuat jamu 26 karung, bahan baku yang sudah dicampur bahan lain 8 karung, produk jamu yang telah dikemas 5 item, mesin besar pengolahan jamu 3 unit dan mesin kecil press 4 unit.

    Lima item produk jamu yang telah dikemas bermerek Walisongo, Jinten Arab, Jogja Solo, Bima Kudra dan Cobra. Seluruh produk tersebut tidak memiliki izin edar maupun izin produksi.

    Kepala Bidang (Kabid) Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Jateng Zetarina Pujiastuti menegaskan, produsen jamu di Klampisrejo berinisial TK dan telah beroperasi sejak 2012.
    ”Cakupan edar di Sukoharjo, kebanyakan (dijual,Red) toko kelontong. Mayoritas jamu yang diproduksi adalah obat kuat,” tegas Zetarina.

    Analisa sementara, produk jamu itu mengandung bahan kimia Fenilbutazon dan Dexamethasone yang bersifat hormonal dan bisa mengakibatkan morfis alias kecanduan. Selain itu, kandungan kafein dan Paracetamol dapat berakibat pada kerusakan hati.

    Namun untuk hasil lebih akurat, BPOM akan melakukan uji laboratorium pada produk jamu yang telah disita sekaligus mengklarifikasi TK. “Sudah kita agendakan untuk pemanggilan,” jelas Zetarina.

    Jika terbukti bersalah, lanjut Zetarina, TK dapat dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196 dan Pasal 197 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1,5 miliar karena memproduksi jamu tanpa izin.

    Zetarina mengimbau masyarakat berhati-hati dengan promosi penjual obat yang mengklaim obat dagangannya bisa menyembuhkan semua penyakit. Konsumen juga harus jeli dengan izin edar. BPOM tidak akan mengeluarkan izin produk yang mencantumkan nama obat kuat dengan gambar menjurus ke pornografi.

    ”Masyarakat bisa mengecek di website BPOM. Di website itu tertera obat yang terdaftar dan tidak,” kata dia.

    Lebih lanjut diterangkan Zetarina, efek jangka panjang mengonsumsi jamu ilegal yakni bisa menyebabkan lambung rusak, kanker, dan penyakit berbahaya lainnya. ”Kami pernah melakukan penelusuran, mereka yang sering minum jamu berbahaya efeknya tidak baik bagi kesehatan,” tegasnya.

    Pantauan Jawa Pos Radar Solo, dari sisi depan, tempat pembuatan jamu milik TK seperti rumah warga biasa. Hanya saja, kawasan di sekitarnya relatif sepi. Penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 15.00 tersebut tidak banyak menarik perhatian masyarakat. (yan/wa)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top