• Berita Terkini

    Kamis, 11 Agustus 2016

    Butuh Modal Nikah, Pemuda Nekat Jadi Begal

    PURWOREJO- Lantaran butuh biaya untuk menikah, seorang pemuda berinisial LS (23), warga RT 1 RW 2 Desa Wingko Tinumpuk Kecamatan Ngombol, nekat merampas sepeda motor. Aksi itu dilakukanya bersama ES (19), pelajar SMK swasta di Purworejo yang tinggal di Desa Sumberagung Kecamatan Grabag.

    Kapolres Purworejo, AKBP Satrio Wibowo SIK, melalui Kasubag Humas AKP Lasiyem dalam gelar perkara di Mapolres Purworejo mengungkapkan, aksi pembegalan itu terjadi pada Sabtu (6/8) di pinggir jalan depan SDN Pangen Gudang, Jalan Mayjend Sutoyo Purworejo.

    "Korban perampasan motor dengan kekerasan itu bernama Heru Dwi Santoso (17) warga RT 1 RW 1 Desa Bugel Kecamatan Bagelen," ucapnya, kemarin.

    Dikatakan, kronologis kejadian perampasan bermula pada saat korban sendirian mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125, dengan nopol AA 4401 YL, hendak menuju Alun-alun Purworejo. Sampai di depan SDN Pangengudang, korban dihentikan oleh pelaku yang berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion.

    "Korban diminta menunjukkan surat-surat kendaraan dan korban mengira pelaku adalah petugas, karena tidak bawa surat-surat. Korban diminta ikut dan diancam dilaporkan ke polisi," ungkapnya.

    Dalam paksaan itu korban kemudian dibonceng oleh pelaku. Sementara motor korban dibawa oleh pelaku lain yang memboncengnya.

    "Korban diajak berputar-putar. HP korban diminta dan korban diturunkan paksa oleh pelaku di jalan belakang Terminal Bus. Korban teriak-teriak minta tolong, lalu melapor ke Polres Purworejo," jelasnya.

    Pada saat melapor itulah, korban melihat pelaku yang membawa motor korban melintas di depan Mapolres. Pelaku pun langsung dikejar oleh petugas dan berhasil ditangkap.

    Sementara itu, LS mengaku baru pertama kalinya melakukan pembegalan motor. Ia nekat merampas motor lantaran terdesak membutuhkan modal untuk menikah.

    "Untuk modal nikah sama kekasih saya yang ada di Purworejo juga dan kita pacaran sudah setengah tahun ini," katanya.

    Kini keduanya meringkuk di tahanan Polres Purworejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (ndi)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top