• Berita Terkini

    Sabtu, 23 Juli 2016

    Tabrak Batu Besar, KA Kutojaya Utara Tergoyang

    ilustrasi
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Tindakan sabotase terhadap perjalanan kereta api kembali terjadi di Kebumen. Sebongkah batu berukuran cukup besar, dipasang orang tidak bertanggung jawab untuk mengganjal jalur rel di sekitar Stasiun Wonosari, Kecamatan Kebumen, belum lama ini. Posisi batu tersebut dipasang pada celah antara rel KA dengan rel pengaman yang ada di jembatan.

    Manajer Humas Daop 5 Ixfan Hendriwintoko, mengatakan aksi pemasangan batu tersebut terjadi di Km 454+3/4 antara Stasiun Kebumen dan Stasiun Wonosari. "Bahkan, batu tersebut hancur tertabrak lokomotif CC 2061393 yang melintas pada pukul 12.58 WIB dengan membawa rangkaian KA Kutojaya Utara relasi Pasarsenen-Kutoarjo," kata Ixfan Hendriwintoko, kepada Kebumen Ekspres,kemarin.

    Ixfan menjelaskan, aksi pemasangan batu tersebut diketahui setelah adanya laporan dari masinis KA Nomor 192, melalui radio lokomotif kepada petugas di Stasiun Wonosari.
    Saat itu KA Kutojaya Utara melintas di jalur tersebut. Menurutnya, KA Kutojaya Utara yang terdiri atas delapan kereta ekonomi, satu kereta makan, dan satu kereta aling-aling dengan tonase 387 ton itu sempat tergoyang saat lokomotif menabrak batu tersebut.

    Setelah menerima laporan dari masinis, petugas keamanan Stasiun Wonosari segera mengecek lokasi kejadian. "Saat dicek,pelaku yang memasang batu tersebut sudah tidak diketahui keberadaannya," ungkapnya.

    Selanjutnya, petugas keamanan Stasiun Wonosari segera berkoordinasi dengan Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) untuk mencari pelaku pemasangan batu tersebut. Aksi pemasangan batu pada jalur rel, menurut dia, merupakan tindakan vandalisme atau sabotase yang membahayakan perjalanan kereta api karena dapat mengakibatkan KA anjlok atau terguling.


    Sesuai dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, tindakan sabotase di jalur kereta api diancam pidana penjara maksimal lima tahun. Jika sampai mengakibatkan korban luka berat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun. "Jika mengakibatkan terjadinya korban meninggal dunia diancam pidana penjara maksimal 15 tahun," imbuhnya.

    Dengan kejadian yang terus berulang, PT KAI Daop 5 meningkatkan pengamanan terhadap jalur KA untuk mengantisipasi kejadian serupa serta gangguan keamanan yang lain seperti pelemparan KA. Bahkan, PT KAI Daop 5  sudah memetakan lokasi rawan pengganjalan rel.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top