• Berita Terkini

    Selasa, 21 Juni 2016

    Soal Parkir Pasar Tumenggungan, Khambali Tuding Lelang UPL Cacat Hukum

    Muh Khambali SH MH
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Kuasa Hukum UD Perkasa, pengacara kondang Muh Khambali SH MH menuding lelang yang dilaksanakan oleh Unit Layanan Pengadaan (UPL) dalam proyek apapun setelah tanggal  11 April 2016 adalah cacat hukum. Itu jika masih menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 17 tahun 2007 Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

    Pasalnya mulai tanggal 11 April 2016 Permandagri nomor 17 tahun 2007 itu, sudah dicabut dan tidak berlaku lagi. “Permendagri itu telah diganti dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016,” tuturnya kepada Ekspres, Senin (20/6/2016).

    Hal ini disampaikan menyusul sanggahan yang dilakukan oleh UD Perkasa terhadap  hasil lelang Pekerjaan Kerjasama Pemanfaatan Aset Daerah Pengelolaan Lahan Pasar Tumenggungan Kebumen. Sanggahan tersebut disampaikan oleh Direktur UD Perkasa Endrata melalui surat nomor 05/perkasa/UD/V/2016 tertanggal 23 Mei 2016 yang ditujukan ke Pokja ULP PAD Kabupaten Kebumen.

    Menurut salah satu perwakilan UD Parkasa Suramin mengatakan sesuai dengan Peraturan Presiden No 4 tahun 2015 Pasal 106, seharusnya Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilakukan secara elektronik. Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik dilakukan dengan cara E-endering atau E-puchasing. “Karena proses pelelangan tersebut dilakukan secara manual (tidak secara elektronik), maka dari itu kami meminta proses pelelangan untuk diulang kembali, karena tidak mengacu kepada Peraturan Presiden tersebut,” terangnya.

    Lebih lanjut dijelaskan, proses lelang yang dilaksanakan juga telah menyalahi aturan yang ada. Pasalnya dasar yang digunakan masih menggunakan landasan hukum Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Padahal Permendagri tersebut sudah tidak berlaku lagi, sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Pasal 514 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. “Itu membuat kita optimis untuk terus melaju,” katanya.

    Atas dasar tersebut kata Suramin, pihaknya pun melayangkan gugatan Hasil lelang parkir Pasar Tumenggungan ke PTUN Semarang, dengan gugatan dengan nomor perkara 036/G/2016/PTUN.Smg, tertanggal 16 Juni 2016. Adapun pihak tergugat dalam persoalan itu yakni Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) Pemanfaatan Aset Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016. Pihak UD Perkasa melayangkan gugatan Pembatalan Penetapan Pemenang Penyedia Barang/Jasa nomor: 1.10/Pokja PAD/2016 tanggal 20 Mei 2016 untuk Pekerjaan Kerjasama Pengelolaan Parkir Pasar Tumenggungan Kabupaten Kebumen.

            Sementara itu saat dikonfirmasi Ekspres, Kepala ULP pada Pemkab Kebumen H Edy Rianto ST MT mengatakan pihaknya kini tengah mempelajari persoalan tersebut. “Saat ini, kita sedang mempelajari semuanya, terkait dengan gugatan yang disampaikan oleh UD Perkasa tersebut,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top