• Berita Terkini

    Jumat, 03 Juni 2016

    Aliran Dana Mencurigakan di Rekening Nyalla

    Kejagung Terapkan TPPU JAKARTA— Kejaksaan Agung (Kejagung) memang ngotot dalam menjerat tersangka dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur La Nyalla Mataliti. Setelah menerbitkan empat kali surat perintah penyidikan (sprindik) untuk La Nyalla demi mengusut dugaan korupsi dana hibah, secara mengejutkan Jaksa Agung H M. Prasetyo mengumumkan bahwa ada kasus lain lagi yang terhubung dengan La Nyalla.



    Kasus kedua itu bermula dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa terdapat uang yang jumlahnya fantastis masuk ke rekening La Nyalla. Prasetyo menjelaskan, bahkan sebenarnya uang tersebut tidak hanya ke rekening lelaki yang sempat buron itu, uang yang diduga dari hasil korupsi itu juga masuk ke rekening istri dan anaknya. ”PPATK telah memberikan informasi ini beberapa waktu lalu,” paparnya.


    Lalu apakah uang itu merupakan hasil korupsi? Dia menjawabnya dengan sangat hati-hati. Menurutnya, pengusutan kasus kedua ini justru ingin mengungkap apakah itu uang hasil korupsi atau tidak. ”Itu yang dicari dari kasus kedua,” paparnya ditemui di ruang Baharudin Loppa di Komplek Kejagung kemarin.


    Yang juga penting, Kejagung ingin mendeteksi apakah ternyata aliran dana mencurigakan ini terhubung dengan kasus dugaan korupsi dana hibah atau tidak. Kalau terhubung, maka berkas perkaranya cukup disatukan. ”Namun, kelau berbeda, tentunya pengusutan akan menjadi dua kasus,”  tuturnya.


    Pastinya, La Nyalla harus bisa menjelaskan dengan terang asal muasal dari uang yang masuk ke rekeningnya. Apalagi, saat ini Nyalla sedang tersandung kasus hukum berupa dugaan korupsi. ”Boleh orang itu punya uang sangat banyak, tapi harus bisa dijelaskan darimananya. Kami tetap berupaya untuk memegang tegus asas praduga tak bersalah,” ujarnya.


    Soal berapa jumlah uang yang disebut fantastis itu? Prasetyo enggan menyebutnya dengan pasti. Namun, dia mengatakan bahwa uang tersebut sangat banyak, seorang Jaksa Agung juga tidak pernah membayangkan uang sebesar itu. ”Seumur hidup, saya tidak pernah punya uang sebesar itu. Kalau bagi saya itu uang yang sangat banyak, tapi mungkin berbeda untuk yang lainnya,” paparnya.


    Karena itu pula, Kejagung berupaya untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Korps Adhyaksa memiliki target, setiap uang negara bisa dikembalikan ke negara. ”Kami lihat kemungkinan TPPU ini, yang namanya kasus korupsi itu seharusnya dikenakan TPPU,” ujarnya.


    Dia juga menuturkan, La Nyalla melakukan tindakan yang tidak kooperatif  dalam penyelidikan tersebut. Bahkan, kuasa hukum La Nyalla menunjukkan indikasi untuk membuat opini yang tidak sesuai dengan fakta. ”Janganlah berpersepsi yang tidak sesuai, La Nyalla boleh dibela hak hukumnya, bahkan boleh menolak dan tidak mengakui. Namun, nanti akan dikaitkan dengan bukti yang ada,” jelasnya.


    Soal kemungkinan hukuman diperberat karena tidak kooperatif? Dia mengatakan bahwa yang penting proses hukum ini diselesaikan. Soal hukuman diperberat, itu nanti akan dilihat belakangan. ”Nantilah itu, di belakang,” papar mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) tersebut.

    Di tempat terpisah, kuasa hukum La Nyalla, Togar Manahan Nero mengaku belum mengetahui secara pasti tentang aliran dana yang ditudingkan pihak kejaksaan terhadap kliennya tersebut. Pihaknya pun mempertanyakan darimana aliran uang yang disebut-sebut berjumlah fantastis itu. ”Kami akan lihat dulu,” ujarnya saat dihubungi.

    Togar mengatakan, pihaknya tidak ingin berspekulasi lebih jauh terkait tudingan kejaksaan. Namun, dia sempat menegaskan bahwa sesuai putusan pengadilan, perhitungan kerugian negara sejatinya sudah tidak ada alias Rp 0. ”Kami tidak ingin menuding (kejaksaan) yang aneh-aneh. Yang jelas di pengadilan, tuntutan dari JPU (jaksa penuntut umum) telah dipenuhi (soal kerugian negara). Jadi darimana lagi ada uang mengalir (ke rekening La Nyalla),” tandasnya. (idr/tyo)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top