• Berita Terkini

    Sabtu, 14 Mei 2016

    Limbah Proyek JJLS Rawan Dijarah, Ternyata Mengandung Pasir Besi

    IMAM/EKSPRES

    KEBUMEN – Limbah pengerukan megaproyek jaringan jalan lintas selatan (JJLS) menarik perhatian sejumlah pihak karena ternyata mengandung pasir besi. Agar tidak dijarah oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, sebagian limbah itu kini diamankan di tempat lain.

    Setelah mengetahui hasil pengerukan JJLS mengandung pasir besi, beberapa reaksi pun muncul dari warga. Bahkan ada salah satu warga yang sempat mengecek langsung keberadaan tandon timbunan pasir di Kecamatan Sruweng. Sebab jika memang hasil kerukan tersebut memang mengandung pasir besi, tentu akan memiliki nilai ekonomis tinggi.

    Atas kejadian itu, Kasatpol PP Pemkab Kebumen RAI Ageng Sulistyo Handoko melalui Kabid Penegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah Satpol PP Sugito Edi Prayitno  mengatakan, apapun bentuknya jika ada jual beli dari hasil pertambangan maka harus berizin. Lebih lanjut dijelaskan, meskipun ada seorang warga dan mempunyai tanah sendiri, kemudian tanah itu ditambang dan diperjual belikan, maka itu juga merupakan bentuk pelanggaran. "Jika pasir besi itu di perjual belikan tentunya itu merupakan bentuk pelanggaran," kata Sugito yang dihubungi Ekspres, Jumat (13/5/2016).

    Lebih lanjut Sugito menjelaskan, sebenarnya pihaknya telah berkoordinasi dengan provinsi. Menurut keterangan yang ada, pimpinan proyek telah dipanggil ke provinsi. dan mengatakan maksudnya menimbun pasir tersebut hanya untuk mengamankan saja. Alasan agar tidak diambil oleh warga. Pihak provinsi juga menjelaskan tidak ada maksud jual beli dalam penimbunan tersebut. "JIka sampai melakukan jual beli, tentunya merupakan bentuk pelanggaran. Pimpinan proyek hanya bertujuan mengamankan saja tanpa ada maksud menjual," tegasnya.

    Setiap aktitas pertambangan harus mempunyai ijin. Dijelaskan sugito, umpamanya ada seseorang mempunyai tanah pegunungan. Kemudian pemilik tanah ingin melakukan pemerataan dengan cara mengambil tanah atau batu. Pemilik tanah tidak melakukan jual beli, dia hanya ingin tanahnya rata. Namun oleh pihak yang mengambil batu maupun tanah, hasil pengerukan tersebut dijual, maka itu juga merupakan pelanggaran."Pokoknya intinya ada jual beli atau tidak," terangnya.

    Dikatakan Sugito, pada prisipnya setiap kegiatan penambangan melakukan eksplorasi dan eksploitasi yang hasilnya dijual belikan. Jadi jika pengerukan proyek JJLS akan dijual belikan maka masuk kategori penambangan."Kecuali kalau limbah pengerukan proyek JJLS itu hanya dibiarkan dan tidak dijual," terang Sugito.

    JJLS dirancang seperti jalan ring road dua jalur yang masing-masing jalur dengan lebar sekitar 5,5 meter. Sehingga terdapat limbah pengerukan proyek JJLS mencapai  921.855 m3. Kandungan pasir besi terbesar terinformasi berada di Desa Lembupurwo dan Desa Wiromartan, Kecamatan Mirit. Lokasi tersebut sempat dilirik investor PT Mitra Niagatama Cemerlang (MNC) yang telah mengantongi izin penambangan pasir besi seluas 984,79 hektare. Namun setelah berulangkali ditolak warga, investor yang telah mendirikan kantor di Desa Wiromartan itu lantas angkat kaki. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top