• Berita Terkini

    Rabu, 01 Juni 2016

    Enam Orang Ditangkap, Dua Diburu

    ADITYO DWI/JAWA POS RADAR SEMARANG
    Kasus Dugaan Pemerkosaan Bocah SD di Semarang
    SEMARANG – Aparat kepolisian berhasil mengamankan enam orang dari delapan pelaku yang diduga menyetubuhi bocah kelas enam SD, berinisial PL alias SR, 12. Enam tersangka tersebut yakni berinisial IQ, 16; RI, 16; AF, 16; WA, 36; dan JHN, yang tak lain warga Plamongan.

    Pelaku lain yakni berinisial UP, 18, warga Tandang. Mereka ditangkap aparat Polrestabes Semarang di tempat terpisah, Senin malam (30/5) kemarin. Sedangkan saat ini, polisi masih memburu dua pelaku berinisial NM dan ZA. ”Sudah diamankan enam orang. Keenamnya sudah mengakui. Dua orang ada yang masih anak-anak, lainnya dewasa,” ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Burhanuddin kepada Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (31/5) kemarin.

    Burhanuddin menegaskan, kasus yang menimpa SR bukan pemerkosaan, melainkan persetubuhan. Sedangkan dalam pemeriksaan para pelaku mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap SR saat diinterogasi petugas. ”Saya tegaskan, ini bukan diperkosa, tapi didasari rasa suka sama suka yang sudah dilakukan berulang-ulang. Kalau pemerkosaan, pasti saat itu juga melaporkan. Ini sudah empat kali baru dilaporkan oleh orang tua korban,” tegasnya.

    Pihaknya juga membantah jumlah para pelaku yang sebelumnya menyebutkan sebanyak 21 orang terkait korban disetubuhi. Berdasarkan pengakuan korban, hanya ada delapan orang. Sedangkan dua di antaranya sudah saling kenal antara korban dengan pelaku. ”Bukan 21 pelaku. Sementara hanya delapan pelaku dilakukan berulang-ulang dan sudah disebutkan oleh korbannya. Ini masih kami dalami, perannya apa,” ujarnya.

    Bahkan, terkait dugaan yang menyebutkan dicekoki miras dan pil koplo sebelum disetubuhi, pihaknya menegaskan telah melakukan pemeriksaan dan hasil sementara tidak adanya unsur tersebut. Selain itu, tidak ada iming-iming atau menjanjikan diberikan uang dan korban tidak dipaksa melainan terkena bujuk rayu para pelaku.  ”Tidak ada dicekoki dulu, (pelaku) tidak menggunakan miras, tapi menggunakan bujuk rayu. Tidak dijanjikan uang. Juga tidak ada jual-beli atau human trafficking. Jadi korban diajak main, terus dirayu supaya mengikuti kemauan tersangka,” jelasnya.

    Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif kepada para pelaku. Selain itu, pihaknya berharap dua pelaku yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) segera menyerahkan diri. ”Korban adalah anak di bawah umur, masih 12 tahun. Terhadap anak di bawah umur, kami wajib mengamankan dan memberikan perlindungan. Jadi saya harap dua orang yang DPO ini segera menyerahkan diri,” imbuhnya.

    Pihaknya menambahkan, para tersangka akan dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya sesuai UU maksimal 15 hukuman penjara. ”Kami jerat UU Perlindungan Anak. Pelaku kami proses hukum setelah orang tua korban melapor karena curiga anaknya pergi dengan laki-laki lain. Kemarin laporannya,” imbuhnya.

    Terpisah, Kasubdit Renata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, AKBP Sri Susilowati, menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut hendaknya dilakukan secara serius. Karena ini termasuk dalam tindak persetubuhan anak di bawah umur. "Ini melanggar undang-undang perlindungan anak. Penanganan ini bisa dilakukan tidak hanya dari pihak kepolisian. Namun, bisa dilakukan dengan tim terpadu kepolisian, pemkot, kejati dan pihak terkait lain juga ikut menangani,” ujarnya. (mha/ric/ida/ce1)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top