• Berita Terkini

    Kamis, 14 April 2016

    DBHCHT, Disnakertransos Terbanyak Kebagian Paling Banyak

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Alokasi sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)  Kabupaten Kebumen tahun 2016 ini mencapai Rp 7,1 miliar, tepatnya Rp 7.180.482.000. Angka tersebut naik 13,2 persen dari tahun 2015 yakni Rp 6.434.360.000.

    Pada distribusi dana cukai tersebut, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos)  mendapatkan paling banyak yakni Rp 4,8 milyar. Sementara  Kantor Lingkungan Hidup KLH mendapatkan paling sedikit yaitu Rp 75 juta.

    Dana cukai rokok telah didistribusikan ke lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kebumen. Di antaranya, Dinas Nakertransos Rp 4.800.000.000, Dinas Hutbun Rp 1.29.360.00, Dinas perindagsar Rp 280.000.000, Dinas Kop dan UMKM Rp 150.000.000 dan Kantor Lingkungan Hidup Rp 75.000.000. “Dari dana yang sudah didistribusikan, selisih alokasi dengan APBD M TA 2016 sebanyak Rp 746.122.000,” tutur Kasubag Bina Sarana Bagian Perekonomian Sekretarian Daerah (Setda) Kebumen H Muhari SE, saat jumpa Pers di Press Center Kebumen, Selasa (12/4/2016).


    Dijelaskannya, kini telah terbit Peraturan Menteri Keuangan(PMK) nomor 28/PMK.07/2016, sebagai pengganti PMK nomor 84/2008 dan PMK nomor 20/2009 tentang pedoman penggunaan DBHCHT dan sanksi atas penyalahgunaan DBHCHT.

    Hal baru dalam PMK antara lain mengenai ketentuan penggunaan DBHCHT yaitu, minimal 50 persen specifid grant untuk lima kegiatan. “Beberapa kegiatan tersebut diantaranya, penigkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan tentang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal,” katanya.


    Untuk diketahui, provinsi mendapatkan 2 persen dari dana cukai pusat. Sementara untuk pembagian dimasing-masing kabupaten, ditentukan oleh produksi rokok dan tembakau yang ada dimasing-masing daerah. Dengan demikian kabupaten akan mendapatkan lebih banyak dana cukai manakala, produksi tembakau didaerah banyak. Sementara banyaknya konsumen rokok tidak mempengaruhi jumlah pendapat cukai.

    Maka dari itu, program Bupati Kebumen Ir Mohammad Yahya Fuad SE yang gencar mengkampanyekan Gerakan Anti Merokok (GAM), tidak berpengaruh terhadap pendapatan cukai rokok daerah. Sebab meski tidak ada seorang pun yang merokok, namun pendapatan cukai daerah tetap tinggi jika kabupaten tersebut banyak dalam memproduksi tembakau.

    Dalam kesempatan itu, Muhari juga menjelaskan tentang rencana alokasi DBHCHT Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2017. DBHCHT tahun 2017 akan digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku industri hasil tembakau sebesar Rp 979.000.000, pembinaan lingkungan sosial Rp 6.151.482.000, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal sebanyak Rp 50.000.000.

    Untuk kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan bahan baku akan dibuat demplot untuk 15 lokasi, jalan produksi, bak penampungan air irigasi dan pelatihan petani tembakau, outputnya pembudidayaan bahan baku berkadar nikotin rendah.

    Untuk pembinaan lingkungan sosial akan dilaksanakan kegiatan pembinaan ketrampilan di daerah penghasil tembakau, pengembangan diversikasi tanaman bagi petani tembakau, peningkatan sarana dan prasarana Balai Latihan Kerja dan lain sebagainya. “Sedangkan untuk pemberantasan barang kena cukai akan dilaksanakan pengumpulan informasi pita cukai ilegal atau tidak dilekati pita cukai. Otputnya pemantauan rokok tanpa cukai atau dilekati pita cukai palsu,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top