• Berita Terkini

    Rabu, 20 April 2016

    Berkas Perkara Pencemaran Nama Baik Anggota DPR RI Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

    sudarno ahmad/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Kasus pidana dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Abdul Karnaen terus bergulir. Bahkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kasus tersebut telah dilimpahkan dari pihak kepolisian ke Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kebumen sejak pekan lalu.

    Untuk memastikan perkembangan proses kasus itu tim kuasa hukum anggota DPR RI KRT Daori Wonodipuro, Selasa (19/4/2016) menyambangi Polres Kebumen dan Kejari Kebumen.

    Dipimpin oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Dr Putra Kaban SH MH, empat orang pengacara menyambangi Mapolres Kebumen pada pukul 09.00 WIB. Setelah itu dilanjutkan ke Kejari Kebumen.  Darori sendiri telah menunjukan sejumlah pengacara kawakan untuk menangani kasus tersebut. Yaitu Dr Putra Kaban SH MH, Arie Sulistyo SH dari Kantor Hukum Putra Kaban SH MH dan rekan, yang beralamat di Jalan Kramat VI No.45 Jakarta Pusat.

    Selanjutnya, Catur Agus Saptono SH MH, Khotibul Umam SPdI SH dari Kantor Hukum SaFir Law Office di Menara Kaeya 28th Floor Jalan Rasuna Said Blok X-5 kav 1-2 Jakarta Selatan. Serta, Thamrin Mahatmanto SH, Umi Mujiarti SH, Amin Styono SH, dan Kasran, SH pada kantor Hukum PUSBAKUM ALASKA yang beralamatkan di Jalan Raya Ungaran Timur No.1 Mendiro, Ungaran Timur Semarang. "Berkasnya sudah P-19, dan sudah diterima oleh kejaksaan. Saat ini sedang dipelajari lebih lanjut," kata Putra Kaban, kepada Kebumen Ekspres, setelah dari Kejaksaan Negeri Kebumen.

    Putra mengatakan, pihaknya mengapresiasi pihak kepolisian dan kejaksaan yang telah memproses kasus ini dengan profesional. "Kita tunggu sampai prosesnya selesai. Harapannya tidak terlalu lama," tegasnya.

    Abdul Karnaen, menjadi tersangka tindak pidana pencemaran nama baik setelah dilaporkan oleh politisi Partai Gerindra KRT Darori Wonodipuro. Pengusaha asal Kebumen itu disangkakan tindak pidana Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Kasus bermula dari sosial media Facebook tanggal 28 November 2015 pada pukul 08.10 WIB telah terjadi komentar dari seseorang yang beridentitas Dzulkarnain Mardjuned (Abdul Karnaen) berisi fitnah yang mencemarkan nama baik Darori Wonodipuro.

    Adapun komentar dimaksud "“Ir Darori Wonodipuro Anggota DPR-RI dari Dapil 7 (Kebunen, Banjar&Purbalingg) Jateng dari Partai GERINDRA sudah seharusnya mengikuti kebijaksanaan Partai, nggak bisa dia ngomong seenaknya atau basa jawane lala wora thd sukses dan tidaknya Calon yg diusung Partai. Jangan2 terima cekokan sing lumayan gede. Ayo usut dong Partai Gerindra kalau mau gentlenmen. Kalau memang benar mau jadi Partai yg dicintai oleh pendukungnya. Selama ini urung tahu weruh si kiprahnya.. hahahha PAW aja….”

    Dalam Facebook juga disampaikan “…,Jangan2 terima cekokan sing Lumayan gede..” (Red: Jangan-Jangan terima suap yang lumayan besar), Bahwa Bpk Ir KRT H Darori Wonodipuro,MM tidak pernah menerima suap ataupun “cekokan” sama sekali.

    Tim kuasa hukum menilai Abdul Karnaen telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik. Darori Wonodipuro sebagai Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra dari Dapil Jawa Tengah VII (Kebumen, Banjarnegara dan Purbalingga) menjabat sebagai Ketua Bidang Kehutanan DPP Partai Gerindra sekaligus ditugaskan menjadi Ketua DPC Partai Gerindra Kebumen.

    Selain itu, komentar di Facebook yang dilakukan Abdul Karnaen juga bernada provokatif dan memecah belah keluarga dan Partai Gerindra, sedangkan Abdul Karnaen bukan keluarga dan secara konstitusi bukan Kader, maupun anggota Partai Gerindra yang sama sekali tidak memiliki kewenangan apapun.

    Dikatakan pula bahwa ‘…Selama ini urung tau weruh si Kiprahnya…”. (Red: Selama ini belum pernah melihat aksinya). Tugas dan Tanggung Jawab Darori sebagai anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi Pertanian, Perikanan, Kelautan, Kehutanan, Pupuk dan Bulog.
    "Bisa disaksikan bahwa mitra komisi kementrian sampai dinas-dinas terkait di Kabupaten Kebumen dan lainnya memberikan pengakuan positif dan sangat bermanfaat luas dengan adanya aspirasi dari Bpk Ir KRT H Darori Wonodipuro MM. Baik alat mesin pertanian seperti traktor, pompa air, program pertanian lainnya. Di bidang kelautan perikanan budidaya, tangkap, Kehutanan dan lainnya," bebernya.
    "Selain itu kata-kata “…hahahha PAW aja...” dalam hal ini mengandung tafsir Penggantian Antar Waktu. Hal tersebut sangat jelas memberikan provokasi kepada partai Gerindra yang bukan hak dan kewenangan saudara terduga," .(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top