andi/ekspres |
Kasat Narkoba Polres Purworejo AKP Junani Jumantoro, mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba jenis shabu-shabu oleh Ar di sekitar minimarket di Kampung Senepo Kelurahan Kutoarjo pada Minggu (28/2) lalu. Mengetahui itu, petugas langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan.
“Ternyata benar, setelah beberapa menit ditunggu muncul pelaku dan anggota langsung melakukan penangkapan,” katanya, kemarin.
Setelah dilakukan penggeledahan pada sepeda motor Honda Beat yang dikendarainya, anggota menemukan satu paket Shabu-shabu kecil di bagian dasboar sepeda motor. Ar pun tidak bisa mengelak lagi. “Tidak ada perlawanan saat itu dan pelaku langsung kita bawa ke Polres Purworejo,” jelasnya.
Kapolres Purworejo AKBP Th Arsida Septiana SH melalui Kasubbag Akp Lasiyem, mengatakan, atas perbuatannya, Ar dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. “Saat ini pelaku ditahan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya. (ndi)