• Berita Terkini

    Kamis, 18 Februari 2016

    Depresi, Seorang Ibu di Puworejo Tega Bunuh Bayinya

    ANDI/EKSPRES
    PURWOREJO- Siti Rahmawati, seorang balita perempuan berusa lima tahun, tewas mengenaskan setelah dibunuh oleh ibunya sendiri yang bernama Lasimah (35) pada Senin (15/2). Diduga pelaku yang merupakan warga Dukuh Kaliduren RT 03 RW 02, Desa Kalijering, Kecamatan Pituruh inimengalami depresi berat akibat selama sekitar dua tahun ini ditinggal suaminya, sedangkan sang anak mengalami kekurangan fisik.

    Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB. Lasimah tega menghabisi nyawa anaknya dengan cara mengoyak perut menggunakan pisau dapur hingga keluar sebagian organ di dalamnya. Setelah mengetahui anaknya tidak bernyawa, diduga Lasimah mencoba bunuh diri dengan menggorok leher dan perutnya. Beruntung nyawanya masih dapat diselamatkan dan dilarikan ke RSUD Purworejo.

    Sunyoto, salah satu tetangga pelaku, mengatakan, pada pukul 16.30 WIB, Lasimah mengasah pisau untuk menyembelih kambing. Namun, hal itu digagalkan oleh ayahnya bernama Tukiman (60). Kambing tersebut dipindah ke rumah tetangganya yang berjarak lebih kurang 500 meter dari rumah. Naas, sesampainya di rumah, Tukiman justru mendapati anak dan cucunya telah bersimbah darah. Kemudian ia pun segera mencari pertolongan warga.

    "Tiga hari ini Lasimah menunjukkan gelagat yang berbeda dari biasanya, lasimah tinggal bersama ayah dan anaknya yang mengalami kekurangan fisik.
    Ia telah 2 tahun berpisah ranjang dan dalam proses cerai dengan suaminya. Mungkin itu penyebab depresinya," katanya, Selasa (16/2).

    Sementara itu, Kapolres Purworejo AKBP Th Arsida Septiana SH didampingi Wakapolres Purworejo Kompol Sumaryono, saat dimintai keterangan mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.

    "Kasus di Desa Kalijering, Kecamatan Pituruh, bermotif kesal, karena masih dalam proses perceraian, sehingga pelaku nekat membunuh anaknya sendiri,"
    ungkapnya.

    Dijelaskan, hingga Selasa siang, korban sudah diotopsi, sedangkan pelaku masih dirawat intensif. Meski demikian, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan pelaku sebagai tersangka karena masih menunggu hasil penyelidikan.  "Nantinya jika ditetapkan sebagai tersanga, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.  (ndi)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top