• Berita Terkini

    Senin, 15 Februari 2016

    Dari Lima Ribu Izin Tambang Bermasalah di Daerah, Baru Ditindak Seribu

    ilustrasi
    JAKARTA – KPK mulai geram terhadap sejumlah daerah tak cepat merespon rekomendasi kajian terhadap izin usaha pertambangan (IUP) bermasalah. Dari kajian KPK, ada temuan 5 ribu IUP yang harusnya dicabut. Tapi hingga saat ini baru seribu IUP yang dicabut.

    Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya akan memanggil sejumlah Gubernur yang belum menindaklanjuti kajian pencegahan KPK di sektor pertambangan. "Dari lima ribu izin yang harus dicabut, ternyata sampai sekarang baru seribu. Padahal sudah berjalan hampir empat tahun, " ujarnya.


    Rencananya, hari ini (15/2) KPK bakal memanggil sekitar 19 Gubernur yang di daerahnya masih banyak tambang bermasalah namun belum ditindak. Mereka akan diminta mencabut izin secara paksa.

    Pahala mengatakan KPK menemukan banyak masalah dalam penerbitan IUP. Ada izin yang diberikan pada lokasi yang sebelumnya sudah ada izinnya. ’’Ada juga yang lebih mengerikan, izin diberikan di lahan yang berada di kawasan konservasi atau hutan lindung," ujar Pahala.


    Berbagai persoalan memang mewarnai penerbitan IUP di sejumlah daerah. Misalnya saja izin yang diberikan di kawasan konservasi. Dari temuan KPK, Di Bengkulu saja ada sebanyak 23 IUP yang terindikasi berada pada 5.144 hektar kawasan hutan konservasi dan 16 IUP berada pada 113 ribu hutan lindung.
    Sementara di Banten, ada enam IUP yang terindikasi mencaplok 841 hektar hutan konservasi dan dua berada di 351 hektar hutan lindung. Di Lampung juga ditemukan ada dua IUP berada di 20 hektar hutan konservasi dan 13 IUP di 9.777 hektar hutan lindung.


    Persoalan IUP bukan itu saja. Banyak IUP yang ternyata tak taat pajak. Data Ditjen Pajak pada 2014 mencatat dari 7.834 pemegang IUP, Sebanyak 404 IUP (5 persen) tidak membayar pajak. Ada juga temuan sebanyak 2.708 IUP (35 persen) yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Parahnya, ada 1.850 IUP (24 persen) yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

    Manager Emergency Response Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Ki Bagus Hadi Kusuma mengungkapkan, KPK tepat kalau mewarning para kepala daerah yang tak kunjung menjalankan rekomendasi pencabutan IUP. ’’Dari pengamatan kami, mereka yang tidak patuh itu karena political will-nya tidak ada,’’ ujarnya.

    Sebenarnya ancaman tidak hanya disampaikan KPK. Namun Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM juga harus mengambil peran. ’’Kementerian ESDM sebenarnya punya kewenangan untuk menindak juga,’’ terangnya.


    Banyaknya IUP bermasalah yang tak kunjung ditindak menurut Bagus juga karena kebijakan pemerintah pusat saat ini. Menurut dia, ambisi pertumbuhan ekonomi 7 persen yang dicanangkan Presiden Joko Widodo justru menarik besar-besaran investasi di bidang SDA. Hal ini kemudian diikuti dengan kelonggaran aturan yang ada.(gun)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top