• Berita Terkini

    Senin, 15 Februari 2016

    Ribuan Anak Rentan Terserang ISPA

    SUDARNO AHMAD/EKSPRES
    Pro Kontra PT Semen Gombong
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Ribuan anak-anak sekolah yang tersebar di 33 sekolah di kawasan Karst Gombong Selatan rentan terserang Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA), jika rencana penambangan batu gamping untuk kepentingan PT Semen Gombong tetap dilakukan. Hal itu ditegaskan Pengurus Besar Masyarakat Speleologi Indonesia (PB-MSI).

    Presiden PB-MSI Dr Cahyo Rahmadi, menyatakan akibat aktifitas penambangan dan pabrik semen terdapat sekurangnnya 11.500 jiwa yang berpotensi terpapar langsung oleh partikel debu. Jumlah jiwa tersebut berada dalam pemukiman seluas 82.223.79 hektare. Selain itu, juga terdapat lahan pertanian produktif yang rentan terpapar debu mencapai 252.367,08 hektare yang meliputi kebun, sawah dan tegalan.

    PB-MSI secara tegas menolak didirikannya pabrik semen di kawasan tersebut. Cahyo Rahmadi, mengatakan penolakan dilakukan karena adanya Pengumuman Permohonan Izin Lingkungan PT Semen Gombong Nomor 503/03/P-IL/II/2016 yang dikeluarkan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Pemerintah Kabupaten Kebumen pada tanggal 03 Februari 2016.

    Oleh karena itu, kata dia, pihaknya melayangkan surat kepada Kepala BPMPT Kabupaten Kebumen yang intinya meminta instansi tersebut tidak memberikan izin lingkungan terhadap PT Semen Gombong.

    Dalam surat tersebut, pihaknya melampirkan Kertas Posisi Masyarakat Speleologi Indonesia terkait permasalahan di Kawasan Karst Gombong. Cahyo Rahmadi mengimbau agar BPMPT Kabupaten Kebumen tidak memberikan izin lingkungan terhadap PT Semen Gombong.

    Dalam kertas posisi tersebut, kata dia, pihaknya menegaskan bahwa Kawasan Karst Gombong Selatan merupakan kawasan yang seharusnya dilindungi kelestariannya karena memiliki kemanfaatan yang tinggi bagi kehidupan manusia dan keanekaragaman hayati.

    Menurutnya, Kawasan Karst Gombong Selatan sebelumnya telah dicanangkan sebagai Kawasan Geologi dan Ekokarst oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat berpidato di Pendopo Sewoko Projo Kabupaten Gunungkidul pada tanggal 6 Desember 2004. Pencanangan Karst Gombong sebagai kawasan ekokarst tersebut berdasarkan pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 961.K/40/MEM/2003. "Oleh karena itu, kami menolak rencana pendirian pabrik semen dan penambangan batu gamping oleh PT Semen Gombong di Kabupaten Kebumen," katanya.

    Cahyo Rahmadi menegaskan bahwa permohonan izin lingkungan yang diajukan oleh PT Semen Gombong kepada Kepala BPMPT Kabupaten Kebumen harus disikapi dengan penuh kehati-hatian. Mengingat fungsi ekosistem esensial Karst Gombong sebagai penyangga kehidupan masyarakat di Kebumen dan sekitarnya sehingga permohonan izin tersebut harus ditolak untuk melindungi dan memastikan kelangsungan fungsi ekosistem esensial Karst Gombong Selatan.

    Ia menegaskan, perlu peninjauan kembali penetapan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gombong Selatan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Permen ESDM Nomor 17/2012 untuk memberi kepastian fungsi lindung dan penyangga kehidupan masyarakat Kebumen dan sekitarnya.

    "Perlu peninjauan kembali izin lingkungan rencana pendirian pabrik semen mengingat fungsi ekosistem esensial karst yang sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan menjadi penyangga sistem kehidupan masyarakat luas," ungkapnya.

    Ia mengatakan bahwa PB MSI mendorong Pemkab Kebumen dan Pemprov Jateng untuk mencari alternatif pemanfaatan karst yang berkelanjutan yang menjamin kelangsungan fungsi ekosistem esensial karst untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pangan khususnya pertanian.

    Dalam kertas posisi yang disampaikan, Karst Gombong sudah ditetapkan sebagai Kawasan Bentang Alam Karst Gombong berdasar Kepmen ESDM 3873K/40/MEM/2014 dengan luas 40,98 km2. Namun demikian, penetapan KBAK Gombong tidak menjamin dan tidak memperhatikan perlindungan terhadap ekosistem esensial karst sebagai penyangga kehidupan di sekitar kawasan karst. Beberapa mata air dan gua yang penting tidak termasuk dalam KBAK Gombong sehingga tidak ada jaminan kelangsungan karst Gombong.

    Rencana pendirian pabrik semen dan penambangan batu gamping mengancam keberadaan mata air yang sangat penting untuk masyarakat seperti Banyumudal dan Kali Sirah. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, menunjukan sistem sungai bawah tanah dari Gua Pucung ke Gua Candi dan berakhir di Kali Sirah mengalir di dalam kawasan IUP PT Semen Gembong.

    Meski mulut Gua Pucung berada di luar IUP namun sungai bawah tanah berada di luar KBAK Gombong yang semestinya dimasukkan dalam kawasan lindung geologi sesuai dengan kriteria Permen ESDM 17/2012 dan tidak dimanfaatkan untuk kawasan pertambangan.

    Akibat aktifitas penambangan dan pabrik semen, terdapat sekurangnnya 11.500 jiwa yang berpotensi terpapar langsung oleh partikel debu. Jumlah jiwa tersebut berada dalam pemukiman seluas 82.223.79 hektare. Selain itu, anak-anak yang bersekolah di 33 sekolah rentan terserang ISPA. Sedangkan lahan pertanian produktif yang rentan terpapar debu mencapai 252.367,08 hektare yang meliputi kebun, sawah dan tegalan.
    Hilangnya zona epikarst akibat pertambangan akan berpotensi pada hilangnya fungsi kawasan karst sebagai penyerap air hujan, dimana air yang tidak terserap akan terakumulasi menjadi run off yang dapat berpotensi bencana banjir bandang yang dapat memberi dampak pada daerah persawahan, permukiman, perkebunan, hutan, dan sumberdaya air yang ada di sekitarnya.(ori)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top