• Berita Terkini

    Minggu, 31 Januari 2016

    Sindikat Penipu Berkedok Undian Palsu Diringkus

    fuade/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)– Komplotan pelaku penipuan berkedok kupon undian palsu yang selama ini meresahkan masyarakat berhasil diringkus jajaran Polres Kebumen. Enam pelaku diringkus beserta barang bukti.

    Mereka adalah Wawan Gunawan (30), warga Cilacap dan Rusmana (26), Kota Bekasi Jawa Barat. Sementara empat tersangka lain merupakan warga Desa Danasri Kidul Kecamatan Nusawungu Cilacap. Yakni Sugeng Riyadi (26), Hariri Sofa (23), Apriyanto (25) dan Heri Sudiono (37).

    Di Kebumen, aksi kawanan ini telah memakan dua korban warga Kecamatan Sruweng dengan total kerugian mencapai Rp 23,6 juta. Salah satunya adalah Sunarti (41) warga Desa Pakuran Kecamatan Sruweng. "Korban telah mentransfer uang dengan total Rp 11,6 juta ke rekening salah pelaku," ujar Kapolres Kebumen AKBP Alpen SH SIK MH didampingi Kasatreskrim AKP willy Budiyanto SH dan Kasubag Humas AKP Wasidi pada gelar perkara di halaman belakang Mapolres, Jumat (29/1/2016).

    Modus yang digunakan sindikat ini adalah dengan menyebarkan kupon undian palsu dengan iming-iming hadiah mobil Toyota Avanza di pinggir jalan dan halaman rumah warga. Pelaku mencatut produk kopi Torabika dengan menyebut jika perusahaan tersebut tengah menggelar undiah berhadiah. Untuk lebih meyakinkan, pelaku juga mencatut nama Dirlantas POlda Metro Jaya lengkap dengan foto dan nomor telepon. Nama sejumlah pejabat lain juga ikut dicatut.

    Para pelaku bahkan mengklaim bahwa undian tersebut disponsori beberapa stasiun televisi swasta.

    Setelah menerima laporan, polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap pelaku penipuan tersebut agar korban tidak meluas. Kerja keras petugas pun berbuah dengan tertangkapnya Sugeng oleh Unit Reskrim Polsek Sruweng dan Unit Reskrim Polsek Ayah Polres Kebumen. Berturut-turut kemudian, lima pelaku lainnya berhasil diringkus di rumah masing-masing.

    Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya puluhan ribu kupon undian palsu yang siap disebar, satu mesin laminating, 1 pack palstik laminating,  2 buah ATM BRI dan buku rekening BRI atas nama HNITA, 1 ATM bank Muamalat atas nama ARIFIN, 1 buah HP merk Nokia dengan nomor yang digunakan untuk menghubungi para korban. Barang bukti lain yang juga turut disita adalah satu unit mobil Toyota Avanza Nopol B 1678 NFE, 1 unit honda beat Nopol R2604 P dan 1 unit Honda Vario Nopol R 4233 P.

    "Kendaraan inilah yang digunakan para tersangka untuk menyebar kupon hadiah. Wilayah edar mereka ternyata tidak hanya di Kebumen, tapi juga di Banyumas dan Cilacap. Dugaan kami, pelaku juga akan merambah wilayah kabupaten lain," beber Kapolres yang disambut anggukan kepala Kasatreskrim AKP Willy.

    Kasatreskrim AKP Willy BUdiyanto menuturkan, dari pengakuan para tersangka, mereka sudah beroperasi sejak tahun 2013 kemarin. Otak dari komplotan ini adalah Wawan Gunawan yang juga pernah beraksi di Jakarta dengan modus serupa. "Dia pula yang membeli paket kupon palsu beserta rekening bank di Jakarta," imbuh Willy.

    Menurut Willy, tiap anggota sindikat memiliki peran yang berbeda. Tersangka Apriyanto berpura-pura menjadi operator perusahaan, sementara Hariri Sofa mengaku dari pihak kepolisian. Sedangkan tersangka lainnya berperan menyebar kupon undian palsu dan mengecek rekening.
    Para tersangka, kata Willy, dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama empat tahun. "Tapi kami terus mengembangkan kasus ini untuk mencari warga lain yang menjadi korban sindikat ini," tutupnya. (has)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top